Balita Korban Cabul

5 Fakta Kasus Pencabulan di Sambas, Modus Berkilah Tak Tahu Korban Menangis Hingga 15 Tahun Penjara

Ia katakan, tidak ada keinginan untuk berbuat yang tidak terpuji tersebut kepada korban

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WAWAN GUNAWAN
Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno saat bersama tersangka kasus pencabulan anak dibawah 1 tahun, R (22), Selasa (21/1/2020). 

Dihadapan awak media, R mengaku khilaf melakukan hal tersebut dan mengaku sedang dalam keadaan tidak sadar.

"Saya khilaf, saya melakukannya tidak sadar," katanya.

Ia katakan, tidak ada keinginan untuk berbuat yang tidak terpuji tersebut kepada korban.

"Saya hanya ingin menggendong nya saja," ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengaku menyesal dengan perbuatan yang ia lakukan.

Perilaku Tersangka Pencabulan Usai Lancarkan Aksinya, Tertawa dan Lepaskan Korban di Lantai

Pada saat ditanyakan bagaimana kalau seandainya itu adalah anak korban apa yang dirasakan?
Ia mengaku mau hal itu terjadi pada anaknya.

"Menyesal, tidak mau," tuturnya. (*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved