PNS Guru Olahraga Cabuli Dua Siswinya sejak Kelas 5 SD hingga Kelas 1 SMP
Satu korban kini masih duduk di kelas 6 dan seorang korban lainnya saat ini kelas 1 SMP...
Kepolisian Polres Badung, Bali, menangkap seorang oknum guru olahraga sekolah dasar karena mencabuli dua siswinya, pada Selasa (21/1/2020).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung, AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, ada dua korban yang melaporkan kasus tersebut.
Kedua korban mengaku dicabuli sejak kelas 5 SD oleh guru olahrganya.
Satu korban kini masih duduk di kelas 6 dan seorang korban lainnya saat ini kelas 1 SMP.
Pelaku merupakan guru olahraga berinisial AAKW (50).
"Kami tangani dan cek semua, korban-korban periksa TKP kelas, ambil visum."
"Dan kami tangkap pelakunya yang merupakan seorang PNS (pegawai negeri sipil)," kata Laurens, ketika dihubungi, Selasa (21/1/2020) sore.
Laurens mengaku, masih menunggu gelar perkara untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 KUHP dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Olahraga di Bali Cabuli Dua Siswinya Sejak Kelas 5 SD"