Perusahaan Perkebunan di Kalbar Wajib Cadangkan Kawasan Konservasi
Untad mengatakan, memang ini tengah didorong karena cenderung, perusahaan pengelola lahan perkebunan, pertambangan.
Penulis: Zulkifli | Editor: Maudy Asri Gita Utami
PONTIANAK - Perusahaan perkebunan di Kalimantan Barat diwajibkan untuk mencadangkan atau memiliki kawasan konservasi hutan, seluas 7 persen dari luas lahan yang dikelola perusahaan.
Kebijakan ini, sesuai dengan regulasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, yakni tentang usaha berbasis lahan dan sumber daya alam berkelanjutan, dengan tujuan tidak merusak lingkungan.
Regulasi inilah yang tengah disosialisasikan.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat , Untad Dharmawan mengatakan, dua regulasi tersebut yakni, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018, tentang pengelolaaan usaha berbasis lahan berkelanjutan.
• Desa Mengkalang Jambu Berlakukan Sistem Buka Tutup Berbasis Konservasi
Kemudian Pergub Kalbar nomor 60 tahun 2019, tentang tata cara dan mekanisme penetapan areal Konservasi dalam pengelolaan usaha berbasis lahan ditingkat Kabupaten.
"Jadi Perda ini sudah keluar. Mereka diwajibkan untuk mencadangkan seluas 7 persen kawasan lindung. Jadi masing-masing perusahaan punya kontribusi penyelamatan lingkungan," ujarnya saat membuka Diskusi terfokus yang digelar Pemprov Kalbar dan Pemkab Ketapang dan didukung Aidenvironment Asia di Hotel Neo, Pontianak, Selasa (21/1/2020)
Untad mengatakan, memang ini tengah didorong karena cenderung, perusahaan pengelola lahan perkebunan, pertambangan tetapi belum melakukan pengelolaan kawasan untuk kepentingan hutan konservasi.
"Padahal diareal tersebut, ada areal yang memenuhi kualifikasi dan kriteria area kawasan bernilai konservasi tinggi.Jadi kawasan itu harus diselamatkan untuk fungsi konservasi . jadi tidak semuanya 100 persen untuk produksi," ujarnya
Penerapan ini, dimulai di Kabupaten Ketapang sebagai percontohan, kemudian ditargetkan di Kabupaten-Kabupaten lainya di Kalimantan Barat terutama yang memiliki banyak perusahaan perkebunan.
Sementara untuk penetapan kriteria kawasan bernilai konservasi tersebut, telah diatur dalam Pergub nomor 60 tahun 2019. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/suasana-fokus-diskusi-terkait-regulasi-usaha-bebasis-lahan.jpg)