Balita Korban Cabul

Perilaku Tersangka Pencabulan Usai Lancarkan Aksinya, Tertawa dan Lepaskan Korban di Lantai

Pada saat itu pelapor sempat bertanya kepada R mengapa anaknya terus menerus menangis

bccl
Ilustrasi | 

Setelah mendapatkan LP, R ditangkap dan didakwa melanggar Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di sampaikan oleh Kasat, kasus menimpa korban adalah perbuatan melanggar hukum.

Menurutnya, pelaku akan dikenakan hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved