Kejari Ketapang Benarkan Telah Terima SPDP Dugaan Tipikor Kasus Pembangunan Sumur Pantek

Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/NUR IMAM SATRIA
Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto saat menerima belasan warga Desa Sungai Nanjung 

KETAPANG - Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Agus Supriyanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak Polres Ketapang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sumur pantek.

“Sudah kita terima SPDP nya, nanti akan ditunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus ini sambil menunggu berkas perkara tahap satu,” kata Agus Supriyanto, Selasa (21/01/2020).

Muda Mahendrawan Minta SKPD Kubu Raya Tepati Kontrak Kerja 2020

Agus mengatakan dalam SPDP yang diterima pihaknya, ditetapkan satu nama tersangka yakni Mantan Kabid PLA Distanak Ketapang yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan sumur pantek tahun anggaran 2015 silam lalu.

“Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi,” pungkas Agus Supriyanto.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved