7 Daerah Gelar Pilkada, KPU Kalbar Nyatakan Kekurangan 49 Miliar Untuk Gaji Adhoc

Namun diterangkannya, sampai sekarang, KPU Kabupaten Kota masih tahap pendaftaran PPK badan adhoc di 7 Kabupaten.

Tayang:
Tribunpontianak.co.id/Ridho Panji Pradana
Ketua KPU Provinsi Kalbar, Ramdan 

PONTIANAK - Ketua KPU Provinsi Kalbar, Ramdan menerangkan jika KPU di tujuh Kabupaten yang akan melaksanakan pilkada kekurangan Rp 49 Miliar untuk menggaji adhoc.

"Tentu harapan kami terkait penyesuaian badan adhoc, Pemkab dapat mendukung karena memang setelah penetapan NPHD baru keluar SE Menkeu," ujarnya.

"Disetiap daerah beda-beda tapi kami sudah merekap untuk kisaran se-tujuh Kabupaten Rp. 49 M," katanya, Selasa (21/01/2020).

Namun diterangkannya, sampai sekarang, KPU Kabupaten Kota masih tahap pendaftaran PPK badan adhoc di 7 Kabupaten.

Gelar Rakor Pembentukan Badan Adhoc, KPU Provinsi Minta Jajaran Rekrut Sesuai Aturan

Terlebih pihaknya juga masih penyesuaian honor badan adhoc dan sejauh ini KPU Kabupaten terus melakukan koordinasi dengan Pemkab masing-masing.

"KPU tujuh Kabupaten yang akan Pilkada sudah membangun komunikasi terus dengan Pemkab, progresnya belum tapi kita sudah laporkan ke KPU RI," katanya.

Untuk diketahui, terkait penerimaan pendaftaran mulai pada 18 – 24 Januari termasuk jadwal pelantikan PPK secara serentak pada 29 Februari 2020 mendatang dan pelaksanaan seleksi tertulis yang metode atau teknisnya menjadi tanggung jawab KPU Kabupaten.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh anggota PPK diantaranya warga negara Indonesia.

Berusia paling rendah 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP.

Hal ini sesuai dengan pasal 18 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi /KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved