Karyawan Tewas
Kronologi Temuan Mayat di Kubu Raya, Minum Miras Sebelum Tewas & Hasil Autopsi Ungkap Korban Dibunuh
Sebelum FR ditemukan tidak bernyawa, ia bersama rekan kerjanya di perusahaan menegak minuman keras (miras).
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rizky Zulham
KUBU RAYA - Penemuan mayat seorang pria, inisial FR (19) di sebuah mess perusahaan di Dusun Buntut Limbung Desa Muara Baru Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat, (Kalbar) Minggu (19/1/2020).
Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana membenarkan adanya penemuan mayat, diduga adalah korban penganiayaan.
Sebelum FR ditemukan tidak bernyawa, ia bersama rekan kerjanya di perusahaan menegak minuman keras (miras).
Lebih lanjutnya, AKBP Yani menuturkan kejadian yang mengakibatkan FR meninggal terjadi sekira pukul 00.00 WIB.
Kemudian ditemukan sekira pukul 06.00 WIB oleh rekan kerja korban yang juga mengkonsumsi minuman keras.
"Jarak dari sini ke TKP sekitar 3 setengah jam, namun kami di sini belum menentukan tersangka karena harus kami dalami lagi," ujarnya, Senin (20/1/2020).
Bapak tiga anak ini menyebutkan, korban FR merupakan warga Dusun Beringin Desa Mukok, Kabupaten Sanggau.
Hingga saat ini Polres Kubu Raya sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi.
"Sampai dengan tadi pagi masih kita mintai keterangan 8 orang. Namun 4 orang sudah kita amankan. Untuk lebih lanjutnya kami masih melakukan pendalaman dan barulah kita dapat menentukan tersangkanya," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan autopsi di RSUD Soedarso, AKBP Yani menyebutkan ada ditemukan beberapa perlukaan di tubuh korban.
"Nanti secara detailnya akan di jelaskan oleh dokter yang mengautopsi korban," pungkasnya.
Hasil Autopsi
Ahli Forensik RSUD Soedarso, dokter Monang Siahaan menerangkan berdasarkan hasil autopsi terhadap jenazah FR (19) yang diduga menjadi korban penganiyaan ditemukan adanya kekerasaan di tubuh korban.
"Saat dilakukan proses autopsi ditemukan beberapa tanda-tanda kekerasan yang saya jumpai, ujarnya, Senin (20/1/2020).
Adapun tanda kekerasan tersebut mulai dari kepala, kemudian di bagian leher dan dada. Bahkan, hingga perut korban serta di bagian luar hingga dalam tubuh korban.