BPPRD Mempawah Usulkan Penarikan Dua Jenis Pajak Diperdakan

BPPRD Mempawah dalam hal ini telah mengusulan perda terkait pajak air tanah dan pajak parkir.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / HAMDAN
Kepala BPPRD Kabupaten Mempawah, Irnawati 

MEMPAWAH - Kabupaten Mempawah terus berupaya meningkatkan PAD dari berbagai sektor.

Adapun di antaranya dengan optimalisasi pajak.

BPPRD Mempawah dalam hal ini telah mengusulan perda terkait pajak air tanah dan pajak parkir.

"Kita sudah mengusulkan peraturan daerah terkait pemungutan 2 jenis pajak daerah yaitu pajak air tanah dan pajak parkir."

Gagal Gunakan Cara Persuasif, Penyidik Pajak Seret Direktur CV TSM ke Ranah Hukum

"Dua jenis pajak ini dinilai berpotensi untuk meningkatkan PAD, terlebih dengan akan segera beroperasinya beberapa perusahaan besar," ujar kepala BPPRD Mempawah, Irnawati, Minggu (19/1/2020). 

Diakui olehnha bingga saat ini dari 11 jenis pajak daerah yang bisa dipungut sesuai dengan undang-undang, pemerintah kabupaten mempawah baru memungut 9 jenis pajak.

"Nah untuk dua jenis lainnya ini memang kita belum tarik, sementara potensinya ada, makanya kita dorong yerus agar diperdakan," lanjutnya.

Ia menjelaskan dengan adanya perusahaan dan proyek strategis nasional di Mempawah tentu akan memberikan multiplier efek termasuk kebutuhan akan air bersih.

"Tentu kebutuhan air ini akan meningkat dan seiring dengan meningkatnya kebutuhan air tentunya akan banyak perusahaan penyedia air yang muncul."

"Termasuk juga beberapa yang sudah mulai beroperasi tentu aka kita kenakan pajak sehingga berdampak pada PAD Mempawah," katanya.

Kemudian pajak parkir juga diakuinya akan lebih ditertibkan lagi sehingga memberikan kontribusi bagi daerah.

"Pajak parkir juga akan kita optimalkan, sehingga semua potensi yang ada di Mempawah ini benar-benar memberikan dampak pada PAD Mempawah," pungkasnya. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved