Lowongan Kerja

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Ketentuan lebih lanjut, silakan kunjungi laman resmi perekrutan BPJS Ketenagakerjaan di https://rekrutmen.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Editor: Nasaruddin
BPJSKetenagakerjaan.go.id
Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Batas Waktu Registrasi hingga 26 Januari 2020 

BPJS Ketenagakerjaan membuka 10 lowongan pekerjaan untuk para lulusan Diploma ( D3) dan Sarjana ( S1).

Hal itu sesuai dengan pengumuman penerimaan yang dipublikasikan BPJS Ketengakerjaan melalui laman resmi mereka di https://rekrutmen.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Saat dikonfirmasi, Deputi Direktur Bidang Humas & Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja membenarkan informasi lowongan pekerjaan tersebut.

"Iya benar ada informasi lowongan di BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (18/1/2020).

Peserta Rekrutmen dan Seleksi Calon Karyawan BPJS Ketenagakerjaan 2020, wajib membuat video atau vlog Calon Pekerja Sadar BPJS Ketenagakerjaan dan mem-posting di akun Instagram dan Youtube masing-masing tentang BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta dapat melakukan registrasi secara online di laman tersebut dari 18-26 Januari 2020.

Untuk informasi lengkap, kunjungi langsung laman BPJS Ketenagakerjaan di https://rekrutmen.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Adapun posisi yang diperlukan, berikut sekilas informasi lowongan pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan:

Penata Madya SDM

Posisi ini bertugas melakukan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) terkait penilaian kinerja, Training & Development, Pengembangan Karir dan Remunerasi.

Kriteria Difabel Fisik yang diperkenankan berupa keterbatasan fungsi gerak dan langkah dan bukan merupakan keterbatasan fungsi salah satu indra yang tidak mengurangi keterampilan mengoperasikan komputer.

Penata Madya Umum

Pada posisi ini bertugas dan bertanggung jawab melakukan kegiatan pengelolaan aset, melakukan kegiatan penyediaan barang dan jasa, melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana serta melakukan kegiatan pengelolaan arsip.

Kriteria Difabel Fisik yang diperkenankan berupa keterbatasan fungsi gerak dan langkah dan bukan merupakan keterbatasan fungsi salah satu indra yang tidak mengurangi keterampilan mengoperasikan komputer.

Pelayanan dan Pemasaran

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved