Tiga Desa di Kecamatan Sompak Dapat Program Redistribusi Tanah Tahun 2020
Lanjut dia, program ini akan dikhususkan untuk lahan pertanian dan perkebunan dengan luasan 0,3 Ha sampai 2 Ha.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Maudy Asri Gita Utami
LANDAK - Puluhan warga Sompak sangat antusias dalam menghadiri kegiatan Penyuluhan Redistribusi Tanah oleh Kantor Pertanahan Landak di Desa Sompak, Kecamatan Sompak pada Kamis (16/1/2020).
Hadir Dalam Kegiatan Tersebut Plt Kepala Seksi Penataan Pertanahan Asmidi, Camat Sompak Marcel Beny, Kapolsek Mempawah Hulu Ipda Zulianto, Kades Sompak Supawi, Ketua BPD Adrianus, Aparat Desa, Tokoh masyarakat, dan masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan sertifikasi tanah masyarakat melalui program pemerintah Redistribusi Tanah Tahun 2020 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Landak.
"Sebagai Langkah awal, kegiatan program Redistribusi Tanah Ini Kami akan melakukan Sosialisasi Kepada Masyarakat. Khusus di kecamatan sompak ada 3 desa yang mendapatkan program ini yaitu desa sompak 650 Persil, Desa pakumbang 900 Persil dan desa pauh 400 Persil," ucap Asmidi.
• 15 Pelajar SMK Muhammadiyah Sintang Terima Beasiswa Uang Tunai dan Kavlingan Tanah
Lanjut dia, program ini akan dikhususkan untuk lahan pertanian dan perkebunan dengan luasan 0,3 Ha sampai 2 Ha. dalam program ini ada beberapa persyaratan yang wajib disiapkan oleh pemohon.
Antara lain surat menyurat (SKT, kwitansi jual beli), foto copy KTP, foto copy KK, dan tanda bukti pembayaran PBB tahun 2020.
"Untuk biaya sudah ditetapkan pemerintah dan disetujui oleh menteri agraria dan pertanahan, Menteri Dalam Negri dan Menteri PDT yaitu biayanya sebesar Rp 250.000. Biaya tersebut akan dikelola oleh Desa untuk biaya administrasi dan akomodasi," jelasnya.
Sementara itu Kades Sompak Supawi mengucapkan apresiasi dan sangat menyambut baik dengan program tersebut.
"Kami berharap program nasional ini dapat membantu masyarakat dalam hal kepemilikan sertifikasi tanah," ungkapnya.
Kapolsek Mempawah Hulu Ipda Zulianto yang hadir dalam kesempatan itu juga menekankan agar tanah yang akan dibuat sertifikat harus bersih dari sengketa batas mau pun sengketa pemilikan.
Sehingga dalam penentuan batas tanah jangan sampai sepihak.
"Kami harapķan dalam pengukuran tanah menghadirkan tetangga mau pun warga yang tau tentang asal usul tanah," terang Kapolsek.
Kapolsek berharap, dengan keseriusan instansi terkait ini dapat membantu masyarakat dan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Sertifikat ini juga dapat dimanfaatkan sebagai jaminan modal usaha dalam upaya peningkatan ekonomi masyarakat," pungkasnya. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/redistribusi-tanah-oleh-kantor-pertanahan-landak-di-desa-sompak.jpg)