Pesta Narkoba di Sebuah Hotel Kubu Raya Dibubarkan Polisi, 8 Ditangkap
AKBP Yani menuturkan, delapan orang itu langsung di bawa ke Polres Kubu Raya guna dilakukan pemeriksaan tes urine dan hasilnya positif
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Didit Widodo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Septi Dwisabrina
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Satres Narkoba Polres Kubu Raya membubarkan pesta narkoba dan mengamankan sedikitnya delapan tersangka berikut bukti narkoba di sebuah hotel di Kubu Raya. Hal ini disampaikan Kapolres Kubu Raya , AKBP Yani Permana dalam gelar parkara di Mapolres Kubu Raya, Kamis (16/1).
Penggerbekan tersebut pada Jumat malam, pekan lalu dan delapan orang yang diamankan tersebut berinisial (IR), (BS), (RH), (BR),(NS), (AW), (LS) dan (AR). Barang Bukti (BB) yang disita adalah, satu buah sedotan, satu butir pil ekstasi, dan sisa sabu.
"Saat dilakukan razia di salah satu room hotel (tempat karaoke) kita dapatkan dua perempuan dan enam laki-laki di sana. Kami pun menemukan pipet, tisu serta yang di duga sabu. Setelah dilakukan penyisiran, ditemukan satu butir diduga ekstasi," beber Kapolres.
AKBP Yani menuturkan, delapan orang itu langsung di bawa ke Polres Kubu Raya guna dilakukan pemeriksaan tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba.
"Dari delapan orang tersebut, hari ini kita gelarkan perkara untuk menetapkan kenaikan status mereka menjadi tersangka," jelasnya.
Terkait satu orang pelaku, yakni (AW). AKBP Yani menerangkan bahwa (AW) akan dilakukan asessment di BNN Kabupaten Kubu Raya terlebih dahulu. Meskipun saat dirazia hasilnya positif, namun (AW) tidak kedapatan memakai narkoba ketika di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP).
"(AW) memang memakai, namun jauh beberapa hari sebelumnya, saat di Singkawang. Untuk tujuh orang, termasuk dua perempuan di sini telah dilakukan proses tindak lanjut," ungkapnya.
Kapolres menyebutkan, saat ini proses kasus narkoba ini telah naik ke tahap penyidikan. Untuk sementara tujuh tersangka pengguna narkoba ini ditahan di Mako Polda Kalbar.
Tujuh orang tersebut akan dikenakan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Sedangkan satu orang lainnya (AW) kita lakukan assesment medis di BNN Kabupaten Kubu Raya dan menentukan proses selanjutnya," imbuhnya.