Sekda Tekankan Agar Tim PPKD Mutakhirkan DP4

Ismail juga memberikan arahan dan penekanan kepada seluruh tim PPKD Kecamatan, PPKD Desa, Camat, Pemerintah Desa

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TRY JULIANSYAH
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah, H Ismail 

MEMPAWAH - Kabupaten Mempawah akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) secara E-Voting di 30 desa. Sekretaris Daerah, Ismail yang juga selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Tingkat Kabupaten Mempawah mengatakan Pilkades merupakan peristiwa demokratis untuk 6 (enam) tahun sekali, yang pada tahun 2020 akan melaksanakan rangkaian kegiatan Pilkades bagi 30 (tiga puluh) desa di 8 (delapan) kecamatan di Kabupaten Mempawah.

"Persiapan dan tahapan pilkades harus dipersiapkan sejak dini dengan maksimal dan baik. Disinilah peran masyarakat kita yang merupakan subjek, paling menentukan untuk memilih figur pemimpin desanya," ujar Ismail.

Sebelumnya sekda juga telah mensosialisasi tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) secara E-Voting dan sekaligus menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilihan (DP4) Kepala Desa Tahun 2020.

Ramalan Zodiak Besok Kamis 16 Januari, Hari Buruk untuk Leo, Dengki Bikin Scorpio Banyak Musuh

Ismail mengatakan Kabupaten Mempawah merupakan daerah pelopor di Kalimantan yang telah menggunakan Pilkades melalui cara Pemilihan secara Elektronik (E-Voting) sejak tahun 2017.

"Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Mempawah sudah menggunakan sistem elektronik/E-Voting sejak tahun 2017 dengan jumlah 19 desa, di Tahun 2018 sejumlah 11 desa dan terakhir pada tahun 2020 ini untuk 30 desa di Kabupaten Mempawah," tambah Ismail.

Ismail juga memberikan arahan dan penekanan kepada seluruh tim PPKD Kecamatan, PPKD Desa, Camat, Pemerintah Desa dan Anggota BPD dalam pelaksanaan Pilkades.

"Ada beberapa hal yang menjadi penekanan saya terhadap pelaksanaan pemilihan kepala Desa Tahun 2020 ini, antara Lain, pertama, selalu berpedoman terhadap peraturan yang sudah ditetapkan dan di sosialisasikan kepada Bacalon Kades, Kedua, DP4 Yang Akan Diserahkan kepada panitia tingkat desa agar dimutakhirkan dan diverifikasi sebaik-baiknya sebelum ditetapkan menjadi DPT, ketiga, panitia pilkades tingkat fesa wajib berpedoman dengan peraturan bupati nomor 66 Tahun 2019 Tentang Juknis Pemilihan Kepala Desa, Keempat, Ciptakan Suasana Kondusif Dan Menjaga Netralitas, Kelima, Tingkatkan Koordinasi Antara PPKD Tingkat Desa Dengan PPKD Kabupaten Dalam Menjalankan Seluruh Tahapan Pelaksanaan Pilkades Agar Permasalahan Yang Dihadapi Di Lapangan Dapat Diselesaikan Dengan Arif Dan Bijak," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved