Pasar Rakyat Kuala Dua Kubu Raya Mulai Beroperasi Minggu Depan
Selain itu, Nora pun menyinggung pentingnya kekompakan dari seluruh pedagang sehingga efektivitas keberadaan bangunan pasar.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Maudy Asri Gita Utami
KUBU RAYA - Pasar rakyat Kuala Dua Dusun Keramat I Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya akan mulai beroperasi, (21/1/2020) mendatang pasca dilakukan revitalisasi, sebagai upaya menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Hal demikian disampaikan saat kegiatan sosialisasi rencana penempatan pasar baru di halaman Kantor Desa Kuala Dua, Selasa (14/1/2020).
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kubu Raya, Norasari Arani, menuturkan
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya secara bertahap akan melaksanakan pembangunan melalui Dana Alokasi Khusus Kementerian Perdagangan RI.
Satu di antaranya pasar Desa Kuala Dua akan segera difungsikan.
• Kadisperindagkop Sanggau Tinjau Bangunan Pasar Tradisional di Kecamatan Kembayan
"Kita lakukan revitalisasi pasar guna merespons permohonan masyarakat setempat. Di mana kondisi pasar kurang kokoh dengan tiang-tiang yang hampir roboh. Permohonan itu sudah ditindaklanjuti," ujarnya.
Menurutnya, saat ini banyak pedagang yang berjualan di pinggir hingga tikungan jalan.
Selain membahayakan keselamatan juga mengganggu ketertiban lalu lintas di Kuala Dua.
"Terlebih di areal Kuala Dua terdapat sejumlah objek penting seperti bandara, markas TNI Angkatan Udara, rumah sakit, dan sebagainya. Jadi sangat membahayakan keselamatan pedagang juga masyarakat sebagai pengguna jalan," terangnya.
Bahkan Nora menegaskan secara aturan, pasar tidak diperbolehkan berada di tepi jalan raya.
Dengan revitalisasi pasar ini, maka penataan akan lebih mudah dilakukan.
Selain itu, di Pasar Keramat juga masih terdapat sisa lahan ke belakang
"Jadi dari pemerintah tetap ada pembangunan, namun secara bertahap. Kita lakukan pelan-pelan, agar pasar ini semakin besar dan itu dulu yang kita pegang,"imbuhnya.
Lebih lanjutnya, Nora mengungkapkan bangunan pasar merupakan milik pemerintah dan aset milik negara yang tidak boleh diperjualbelikan.
Masyarakat yang ingin berjualan di sana, akan diberikan secara cuma-cuma, namun melalui sistem pengundian.
"Kalaupun ternyata mungkin nanti sudah pensiun atau uzur, bisa diserahkan kepada anaknya, tidak apa-apa. Tetapi harus diingat, tidak boleh diperjualbelikan," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kadis-koperasi-usaha-mikro-perdagangan-dan-perindustrian-norasari-arani_20170817_223951.jpg)