Indonesia Lawyers Club

Jadwal ILC TVOne Malam Ini Selasa (14/1) Tema OTT KPK Wahyu Setiawan, Karni Ilyas Undang Kader PDIP?

Saksikan tema ILC malam ini berjudul "KPK Masih Bertaji?", Selasa (14/01/2020) jam 20.00 WIB melalui link Live Streaming berikut ini:

Editor: Jimmi Abraham
Twitter ILC TV1
Jadwal ILC TVOne Malam Ini Selasa (14/1) Tema OTT KPK Wahyu Setiawan, Karni Ilyas Undang Kader PDIP? 

Ia pun belum mau mengungkap apakah KPK akan menggeledah Kantor DPP PDI Perjuangan yang sempat batal disegel KPK selepas menangkap Wahyu pada pekan lalu.

"Kita akan tunggu perkembangan ya tempat tempat yang kemungkinan akan dilakukan penggeledahan untuk cari dokumen ataupun mencari hal-hal lain untuk pembuktian para tersangka," ujar Ali.

Sementara itu, saat ditanya soal caleg PDI Perjuangan Harun Masiku yang sudah lebih dahulu terbang ke Singapura sebelum KPK menangkap-tangan Wahyu, Ali membantah KPK kecolongan.

Seperti diketahui, Harun dan Wahyu merupakan dua orang tersangka dalam kasus suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024.

"Kami tidak melihatnya dari sisi itu karema tentu ada pertimbangan-pertimbangan strategis dari penyidik," kata Ali.

Diberitakan, lambatnya penggeledahan yang dilakukan KPK usai OTT terhadap Wahyu mendapat kritikan dari sejumlah pihak, termasuk Indonesia Corruption Watch.

ICW menilai, lambatnya penggeledahan itu disebabkan oleh proses administrasi berupa permohonan izin penggeledahan kepada Dewan Pengawas KPK.

"Proses administrasi tersebut dapat dipergunakan pelaku korupsi untuk menyembunyikan bahkan menghilangkan bukti-bukti," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Minggu (12/1/2020).

Diberitakan, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Sedangkan, Wahyu Setiawan disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.

Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap.

Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap. Wahyu, Agustiani, dan Saeful sudah ditahan KPK setelah terjaring lewat operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu.

Sedangkan, keberadaan Harun masih belum diketahui. Adapun penggeledahan terkait kasus ini baru dimulai pada Senin hari ini dengan menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wahyu.

Padahal, Wahyu dkk sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (9/1/2020) lalu.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penggeledahan Disebut Terlambat, KPK Tak Khawatir Barang Bukti Hilang"

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved