Inovasi Dishub Kota Pontianak, Gugah Kesadaran Berlalu Lintas Dengan Area Traffic Control System
Keberadaan ATCS tersebut guna memantau pengendara yang melanggar lalu lintas dengan berhenti di atas zebra cross saat berada di traffic light
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Madrosid
PONTIANAK – Sebagai upaya untuk terus menggugah kesadaran pengendara dalam mentaati peraturan lalu lintas, Dinas Perhubungan Kota Pontianak memanfaatkan Area Traffic Control System (ATCS) guna menekan pelanggaran lalu lintas di perempatan lampu merah.
Keberadaan ATCS tersebut guna memantau pengendara yang melanggar lalu lintas dengan berhenti di atas zebra cross saat berada di traffic light.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Utin Sri Lena mengatakan saat ini sistem pengawasan itu sudah terpasang di lima perempatan lampu merah.
Mulai dari perempatan lampu merah Simpang Pajak, Bundaran Untan, Jalan Pattimura-Gajahmada, Parit besar dan Hotel Garuda. Hal tersebut juga bagian dari inovasi dishub pontianak dengan tagline bisnis cakep lalu lintas lancar.
“Dulu hanya CCTV, sekarang sudah kita kombinasikan dengan speaker sehingga bisa menegur langsung pengendara yang melanggar marka zebra cross,” ujarnya.
• Kadishub Pontianak Ajak Masyarakat Manfaatkan Fasilitas Gedung Parkir
Menurutnya jika zebra cross di traffic light tersebut di isi oleh kendaraan, tentu hal itu merampas hak pejalan kaki. Sehingga pihaknya bisa menegur langsung melalui pantauan CCTV baik yang ada di Dinas Perhubungan maupun yang berada di Pontive Center Kantor Wali Kota Pontianak.
"Kita memanfaatkan fungsi IT dan menjalan konsep smart city yang telah lama dilakukan oleh Pemerintah Kota Pontianak," ujarnya.
Kendati demikian, menurut Utin jika mendukung ATCS perlu didukung dengan layanan e tilang, akan tetapi sementara dalam penerapan e-tilang itu merupakan kewenangan dari pihak kepolisian.
Utin pun mengakui saat ini koordinasi dengan pihak kepolisian dilakukan. Selanjutnya mempersiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Seperti aplikasi yang digunakan untuk mengecek langsung kendaraan yang melanggar.
“E-tilang itu bisa saja dilakukan dengan mendatangi langsung tempat tinggal pemilik kendaraan dengan melampirkan kesalahannya,” jelas Utin.
Utin pun menambahkan jumlah Closed Circuit Television (CCTV) dan Area Traffic Control System (ATCS) untuk ditempatkan di perempatan lampu merah yang lain, seperti di Persimpangan Empat Jalan Tanjung Raya I dan II, Kecamatan Pontianak Timur.