Kader PDIP Bisa Dicopot dari Ketua DPRD dan Pengurus Partai Jika Tidak Disiplin
Ketua Umum PDIP untuk memberikan sanksi tegas bagi kader partai yang tidak serius mengurus partai bukanlah isapan jempol belaka.
Penulis: Syahroni | Editor: Maudy Asri Gita Utami
PONTIANAK - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Pontianak, Satarudin menjelaskan hasil dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) seluruh elemen partai diminta untuk memperkuat partai.
Memperkuat partai tentunya dengan melakukan konsolidasi hingga tingkat yang paling rendah yaitu pengurus anak ranting, pengurus ranting.
Penguatan partai ditegaskan Satar, hal yang mutlak dilakukan sehingga partai menjadi besar dan mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat.
"Konsolidasi akan kita lakukan setelah Rakernas, karena petunjuk sudah kita terima dan segera akan kita lakukan konsilidasi dari anak ranting, pengurus ranting sampai pengurus anak ranting," ucap Satarudin saat diwawancarai Tribun Pontianak, Minggu (12/1/2020).
• Hasil Rakernas I PDI Perjuangan, Lasarus Ungkap Arahan DPP Soal Penguatan Konsolidasi Partai
Tidak ada instruksi khusus bagi Kalbar, namun Satar menyebutkan poin penting dalam Rakernas adalah wujudkan Indonesia negara industri berbasis riset dan inovasi nasional.
Maka itulah yang harus dikejar dan disinergikan dengan pemerintahan, agar Indonesia semakin jaya kedepannya.
Lanjut disampaikannya, instruksi dari Ketua Umum PDIP untuk memberikan sanksi tegas bagi kader partai yang tidak serius mengurus partai bukanlah isapan jempol belaka.
Oleh karena itu, setiap kader dimintanya untuk benar-benar membesarkan partai.
Bahkan menurut Satar udah ada kader yang disanksi partai lantaran tidak disiplin, baik menjalankan tugas sebagai kader partai maupun menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
"Sudah ade yang di kena sanksi, karena kurang disiplin," ucap Satarudin yang merupakan Ketua DPRD Kota Pontianak.
Sanksi yang diberikan menurut Satar sudah jelas dan tegas, ia meminta semua pengurus untuk benar-benar membesarkan partai dan menjalankan kedisiplinan sesuai aturan partai.
"Teguran bise di copot dari jabatan, misalnye dicopot dari Ketue DPC atau Ketua DPRD kalau tidak menjalankan tugas dan kedisiplinan," pungkasnya. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak