KPU Sambas Sosialisasikan Pedoman Teknis Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilbup 2020
"Kami sampaikan terimakasih juga kepada pemerintah dan Bawaslu seperti aparat keamanan yang ikut menyukseskan Pilkada mendatang,
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
SAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas, melaksanakan sosialisasi produk hukum, berkaitan dengan pedoman teknis tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2020 dan pedoman teknis pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas 2020.
Kepada awak media, Ketua KPU Kabupaten Sambas, Sudarmi mengatakan sosialiasi yang dilaksanakan oleh pihaknya hari ini adalah merupakan amanah dari undang-undang.
Yang berkaitan dengan tahapan PKPU dan tahapan program serta jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
"Ya, Sosialiasi ini merupakan bagian tahapan dalam pelaksanaan pilkada Sambas tahun 2020," ujar Sudarmi, Kamis (9/1/2020).
• KPU Sambas Laksanakan Sosialisasi Produk Hukum
Di katakan Sudarmi, sebelumnya, KPU Sambas telah melaksanakan beberapa tahapan lainnya, seperti tahapan perencanaan dan anggaran.
Yang mana juga telah disepakati oleh KPU selaku penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah.
"Kemudian untuk merealisasikan pemilihan tahun 2020 nanti, tentu ada tahapan-tahapan perencanaan dan penganggaran lalu ke tahapan persiapan dan pencalonan," katanya.
Pada kesempatan itu, Sudarmi selaku ketua KPU Kabupaten Sambas juga mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Kabupaten Sambas, yang selalu melaksanakan koordinasi dan konsultasi bersama-sama kepada Pemkab Sambas selaku tuan rumah pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
"Kami sampaikan terimakasih juga kepada pemerintah dan Bawaslu seperti aparat keamanan yang ikut menyukseskan Pilkada mendatang," ungkap Sudarmi.
Kedepan, KPU kata Sudarmi akan gencar melaksanakan sosialisasi terikat pelaksanaan Pilkada Sambas pada tahun ini.
Dimana mereka akan melibatkan organisasi-organisasi terkait lainnya, sebagai mitra untuk melaksanakan sosialisasi.
"Iya, nanti akan sangat banyak melibatkan organisasi organisasi sebagai mitra kerja, untuk pendaftar Paslon akan dilaksanakan pada16-18 Juni 2020," tutupnya.
Beri Pendidikan Politik
Anggota DPRD Kabupaten Sambas, dari Fraksi Partai Gerindra, Anwari mengatakan, Partai Politik (Parpol) juga memiliki kewajiban memberikan Pendidikan Politik kepada masyarakat.
"Setelah di sosialisasikan oleh lembaga misalnya KPU dan atau Bawaslu, terkait aturan dan tahapan pemilu terutama pemilu Kabupaten Sambas 2020 kepada Partai Politik, kami kemudian menyampaikan ini kepada kader-kader partai," ujar Anwari, Kamis (9/1/2020).
Ia mengungkapkan, seluruh kader Parpol menurutnya harus bisa menjadi ujung tombak untuk mensosialisasikan aturan-aturan dan tahapan-tahapan yang berkaitan dengan pemilu. Terutama dimulai dari pada lingkungannya masing-masing.
• OTT KPK Terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan Seret Kader PDI-P, Djarot: Kami Tak Intervensi
"Setelahnya mereka juga akan menyampaikan pemahaman kepada masyarakat di sekitarnya, terkait aturan dan tahapan pemilukada, ini salah satu peran parpol dalam pendidikan politik kepada masyarakat," katanya.
Karenanya, untuk tahapan-tahapan dan aturan pilkada memang harus terus di sosialisasikan dan perlu disampaikan oleh KPU kepada masyarakat.
"Masyarakat belum sepenuhnya tahu tentang jadwal, tahapan dan aturan dalam pemilukada, karena itu memang harus dilakukan sosialisasi lebih gencar lagi di tingkat masyarakat," harapnya.
Dengan begitu, ia berharap masyarakat akan memiliki pemahaman yang mumpuni terhadap aturan dan tahapan yang ada..
Karenanya, Anwari berharap dampak dari Slsosialisasi tersebut akan berdampak pada proses pemilu yang kondusif.
"Kita berharap masyarakat yang paham akan aturan dan mengetahui tahaoan pemilu, akan tercipta pemilu yang aman dan kondusif, dan semua elemen senantiasa bekerjasama dengan baik dalam rangka mengamankan pemilu," tutup Anwari.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak