Kapolres Sekadau Tegaskan Penting dan Wajibnya Sidang Nasehat Perkawinan Bagi Anggota Polri
Sidang ini merupakan bentuk pemberian izin nikah dari pimpinan kepada setiap anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Maudy Asri Gita Utami
SEKADAU - Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala, melalui Kabag Sumda AKP K. Purba menjelaskan penting dan wajibnya Sidang Nasehat Perkawinan bagi anggota Polri.
Seperti yang dijalani Briptu Felix Sukarius yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Nanga Mahap dengan calon mempelai wanita Siria Selvy, di aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Selasa (7/1/2020) pagi.
Kabag Sumda AKP K. Purba menjelaskan sidang nasehat perkawinan dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri bersama pasangannya sebelum melangsungkan pernikahan.
• Polres Sekadau Gelar Aksi Tanam Pohon, Diharapkan Jadi Contoh Bagi Masyarakat
Sidang ini merupakan bentuk pemberian izin nikah dari pimpinan kepada setiap anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan.
Sidang ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel beserta calon pasangannya, karena merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh kedua calon untuk kelengkapan berkas pengajuan pernikahan di KUA.
"Sidang nasehat perkawinan sebagai salah satu syarat yang wajib dipenuhi seorang anggota Polri sebelum menikah secara agama, dan merupakan pembekalan bagi anggota Polri dan calon Bhayangkarinya," kata Kabag Sumda.
Pada sidang itu dihadirkan pula kedua orangtua dari masing-masing calon.
Dengan maksud agar para orangtua mengetahui dan memberikan persetujuan kepada putra dan putrinya yang akan melaksanakan pernikahan
Para calon suami istri juga diberikan nasihat, pembinaan dan pengertian.
Agar saling menghargai dalam membina keluarga dan juga sebagai istri nantinya harus mendukung tugas-tugas suami.
Sidang dihadiri orangtua beserta keluarga masing-masing calon mempelai, anggota Polres, pemuka agama, Wakil Ketua Cabang Bhayangkari Sekadau beserta pengurus. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak