Hadiri Sidang Pemeriksaan Ahli, Adam: Negara belum Berbuat untuk Perbaikan Nasib Peladang
Karena, hak asasi atas pangan negara berkewajiban mengusahakan pemenuhan hak tersebut.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
SINTANG - Aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalbar, Hendrikus Adam turut menyaksikan langsung proses persidangan peladang di Pengadilan Negeri Sintang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Adam berpandangan, seluruh dakwaan yang dialamatkan kepada enam peladang yang dalam proses peradilan atas perkara Karhutla, tidak beralasan.
• Fakta Persidangan Peladang, Andel Sebut Belum Ada Bukti Kuat Kliennya Melanggar Unsur Pidana
“Misalnya, ketika dijelaskan saksi ahli pertama, soal proses hukum yang dialamtkan ke peladang kaitan dengan undang-udang perkebunan, jelas tidak pada tempatnya. Sehingga penjelasan yang disampaikan saksi ahli saya lihat tidak ada yang menguatkan bahwasanya apa yang dilakukan peladang yang saat ini diadili gak ada alasan yang kuat untuk menyatakan mereka bersalah. Tetapi yang namanya proses hukum, sampai pada muara yang pokoknya (keputusan hakim),” kata Adam, Selasa (7/1/2019).

Menurut Adam, proses hukum harus dihormati dan tetap berjalan.
Meski demikian, ada beberapa hal yang menurutnya harus menjadi pembelajaran kedepannya.
Pertama, kata Adam sudah seharusnya pemerintah hadir memberikan perlindungan, kepastian terkait perlindungan hukum kepada peladang dalam mengusahakan pemenuhan atas pangan.
Karena, hak asasi atas pangan negara berkewajiban mengusahakan pemenuhan hak tersebut.
• Pemkot Singkawang Siap Sambut Kunjungan Investor Bandara
“Termasuk hak atas rasa aman bagi masyarakat dalam hal ini peladang. Karena itu, kalau kita lihat praktik berladang sebetulnya bagian dari usaha itu, memperjuangkan kehidupan. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah perlu untuk memperjuangkan hak dasar itu,” jelas Hendrikus Adam.
Persoalan peladang terjerat hukum bukan kali ini saja terjadi. Sejak tahun 2015 kata adam, dengan terbitnya instruksi presiden dan maklumat penegak hukum peladang rentan terjerat hukum lantaran dituding sebagai penyabab kabut asap.
“Negara bukan memukul warganya, tapi harus merangkul. Pemerintah harus memberikan apresiasi terhadap kearifan lokal, dihormati, diatur dalam undang-undang. Bila perlu peladang ditantang untuk memastikan prakti berladang yang dilindugi, dilakukan secara terkendali, terkontrol, dengan berkearifan lokal. Mestinya itu yang harus dilakukan,” saran Adam.
Adam melihat, sejauh ini pemerintah dinilai belum melakukan apa-apa terkait dengan perbaikan nasib peladang.
“Kalau kita mau jujur, sebetulnya negara belum melakukan apa-apa terkait dengan perbaikan nasib peladang. Baik melalui pembinaan yang ada, berkelanjutan melalui program. Saya lihat belum pernah setidak tidaknya mulai ramai kasus peladang. Justru, peladang dianggap sebagai penyumbang kebakaran lahan, dan tuduhan miring lainnya,” tegasnya.