Fakta Persidangan Peladang, Andel Sebut Belum Ada Bukti Kuat Kliennya Melanggar Unsur Pidana 

Di dalam fakta persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang ditemukan di pengadilan mengenai hasil lab

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ AGUS PUJIANTO
PENASEHAT HUKUM: Andel dan Glorio Sanen penasehat hukum enam terdakwa, Selasa (7/1/2019) 

SINTANG - Masa persidangan enam peladang di Pengadilan Negeri Sintang sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli. Terdakwa Magan menjadi peladang pertama yang diadili dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Andel, Penasehat Hukum terdakwa Magan melihat sejauh masa persidangan berlangsung, belum ada bukti kuat yang membuktikan kliennya itu melanggar unsur pidana sesuai dengan tiga dakwaan.

Menurut Andel, para peladang didakwa melanggar undang-udang lingkungan hidup, Undang-udang Perkebunan dan melangar tindak pidana umum, khusus pasal 187-188 KUHP.

Akan tetapi, dari sejumlah fakta di persidangan, saksi ahli tidak bisa menunjukan bukti bahwa, kliennya melakukan sesuai dakwaan.

Saksi Ahli Perkebunan Cabut Pernyataan Dalam BAP Terdakwa Magan, Pilih Gunakan Fakta Persidangan

Dijelaskan Andel saksi ahli yang dihadirkan JPU dari lingkungan hidup menurutnya menunjukan bukti penting yaitu hasil laboratorium.

“Di dalam fakta persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang ditemukan di pengadilan mengenai hasil lab,” ungkap Andel.

 Mengenai keterangan saksi ahli dari perkebunan, kata Andel saksi ahli juga menyebut peladang melakukan secara tradisional kegiatan berladang secara turun temurun, tidak ada pilihan lain kalau berladang harus dikerjakan dengan cara lain.

“Ahli perkebunan tadi mengatakan, tata cara berladang tidak ada pilihan lain selain dibakar. Dan pemerintah pun tidak ada turun tangan terhadap para peladang. Bagaimana cara berladang dengan baik. Jangankan turun tangan, memberikan bantuan saja tidak ada,” beber Andel.

Mengenai unsur pidana Undang-undang perkebunan, saksi ahli perkebunan juga menyebut tidak ada unsur pidana.

Saksi ahli menyebut ada unsur pidana apabila lahan yang dibakar kemudian ditanam varietas perkebunan, seperti karet, sawit kakau dan lain sebagainya.

 “Lalu kita tanya, apakah yang berladang tradisional termasuk dalam unsur pidana, saksi jawab tidak bisa. Itu intinya,” tegasnya.

Saksi ahli yang diajukan oleh JPU dari pertanahan juga disanksikan oleh Andel. Seharusnya kata dia, saksi ahli memberikan pendapatnya, tapi dalam persidangan sama sekali tidak ada, justru hanya menyodorkan peta.

“Dia juga tidak pernah ikut ke lapangan, tidak tau lokasinya. Hanya menunjukan Peta. Saya bilang, kalau hanya mendengar keterangan orang lain kemudian disadur ke depan pengadilan itu bukan pendapat dia,” jelas Andel.  

 Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved