688 KK Peserta BPJS Singbebas Turun Kelas

Jumlah peserta JKN segmen PBPU/Peserta mandiri se Singbebas hingga 31 Desember 2019 sejumlah 189.241 jiwa,

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singkawang Novi Kurniadi 

SINGKAWANG - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singkawang, Novi Kurniadi mengungkapkan peserta JKN dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Peserta mandiri di wilayah Singkawang Bengkayang Sambas (Singbebas) yang mengajukan turun kelas selama Desember 2019 kurang lebih 688 kepala keluarga (KK).

688 KK ini turun dari kelas 1 ke kelas 2 atau 3 dan dari kelas 2 ke kelas 3. Sementara untuk masing-masing wilayah Kota Singkawang 424 KK, Kabupaten Bengkayang 114 KK dan Kabupaten Sambas 150 KK.

Datangi Kantor BPJS Kesehatan Pontianak, 800 Peserta BPS Pilih Turun Kelas

"Jumlah peserta JKN segmen PBPU/Peserta mandiri se Singbebas hingga 31 Desember 2019 sejumlah 189.241 jiwa," kata Novi Kurniadi, Senin (6/1/2019).

Lebih lanjut Ia menuturkan, hingga dengan saat ini peserta JKN yang mengajukan turun kelas terus berlangsung.

Bahkan BPJS memberikan kemudahan bagi peserta JKN yang akan turun kelas melalui program Perubahan Kelas Tidak Sulit (Praktis). Program Praktis ini berlaku dalam periode 9 desember 2019 hingga 30 april 2020.

Perubahan kelas memang aturannya sudah terdaftar minimal 1 tahun (12 bulan) baru bisa mengajukan perubahan kelas.

Namun dengan program Praktis bagi peserta PBPU/Peserta Mandiri yang menginginkan perubahan kelas tidak harus menunggu 1 tahun di kelas perawatan yang sama terlebih dahulu.

Perubahan kelas dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Layananan Operasional Kabupaten BPJS Kesehatan, Mobile Customer Service (Mobil Pelayanan Keliling).

Bisa pula melakukan perubahan sendiri secara online menggunakan handphone melalui Aplikasi Mobile JKN (bisa di download melalui Play Store atau App Store) dan Call Center BPJS Kesehatan 1500 400.

Langsung Berubah! BPJS Kesehatan Berikan Kemudahan Turun Kelas

Dengan adanya penyesuaian iuran JKN mulai 1 januari 2020, diimbau agar peserta JKN dapat terus rutin membayar iuran.

"Peserta PBPU/Peserta mandiri dapat melakukan perubahan kelas sesuai dengan kemampuan membayar iuran," tutur Novi Kurniadi.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved