Breaking News

VIDEO: Gedung Parkir Pontianak Bisa Tampung 280 Mobil dan 280 Sepeda Motor

Tarif parkir roda dua atau motor dikenai biaya Rp 1.000 untuk dua jam pertama dan di jam berikutnya dikenakan biaya Rp 500 per jam.

Tayang:
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Jamadin

PONTIANAK - Setelah dilakukan uji coba dan menggratiskan parkir, kini Gedung Parkir Pontianak, yang terletak di Jalan Letjend Suprapto, siap menampung 280 Mobil dan 280 Sepeda Motor.

Kemudian Gedung Parkir setinggi enam lantai inipun juga beroperasi selama 24 jam penuh, dengan 20 petugas yang berjaga setiap harinya.

Selain itu, Gedung Parkir Pontianak ini juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas, seperti Lift, Tangga, Toilet, dan Kios yang berada pada bagian rofftop gedung.

Kadishub Pontianak Ajak Masyarakat Manfaatkan Fasilitas Gedung Parkir

Lalu mengenai besaran tarif parkir Gedung Parkir Pontianak ini diberlakukan sesuai Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yakni, untuk kendaraan roda empat atau mobil dikenai biaya 2 ribu rupiah untuk 2 jam pertama, dan Rp 1.000 per jam pada jam berikutnya.

Tarif parkir roda dua atau motor dikenai biaya Rp 1.000 untuk dua jam pertama dan di jam berikutnya dikenakan biaya Rp 500 per jam.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved