Mulai Diberlakukan, Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan Bagi Peserta PBPU

Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat.

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK/Anggita Putri
Ruangan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pontianak 

PONTIANAK - Assalamualaikum bun, mohon informasinya untuk penyesuaian atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan khususnya bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Yang saat ini telah diberlakukan sejak per tanggal 1 Januari 2020.

Mohon penjelasannya ya bun, terima kasih.

08524527xxxx

Cara Merubah Faskes Kelas I BPJS Kesehatan di Aplikasi JKN

Waalaikumsalam wr.wb,

Terima Kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami dan salam sehat selalu.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, antara lain sebagai berikut :

Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)  dan Bukan Pekerja (BP) atau yang biasa disebut peserta mandiri,  penyesuaian iuran sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019 adalah sebagai berikut :

- Kelas III menjadi Rp 42.000,-,

- Kelas II menjadi Rp 110.000,-

- Kelas I menjadi Rp 160.000,-

Penyesuaian iuran tersebut diatas berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga dapat menjawab pertanyaan dari peserta.

Apabila peserta memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat atau menghubungi Call Center 24 Jam di 1500400.

Ni Wayan Yuliyani.
Komunikasi Publik BPJS Kesehatan kc Kota Pontianak. 

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved