Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik 1 Januari 2020 untuk Seluruh Segmen Peserta BPJS
Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik per 1 Januari 2020.
5. Belilah Obat-obatan Sesuai dengan Klinik atau Rumah Sakit yang Dipilih
Sebelum memilih penyedia asuransi kesehatan pasti ada pilihan klinik, rumah sakit atau puskesmas yang telah bekerja sama. Jika kamu ingin berobat, maka sesuaikan dengan pilihan pengobatan yang telah dipilih agar lebih hemat.
Biasanya, ada obat resep tertentu tidak ada pada tempat pengobatan yang kamu pilih dan diarahkan ke tempat yang lain. Sering ada beberapa opsi untuk pengobatan yang akan diberi peringkat dengan biaya yang berbeda pada daftar obat perusahaan asuransi.
Dengan membawa kartu perusahaan asuransi ke dokter, mereka mungkin dapat memilih opsi yang lebih hemat biaya.
Ketika iuran BPJS telah direalisasikan, cara satu-satunya kamu harus pandai atur keuangan. Tekan anggaran sebisa mungkin dan tetap berdoa serta berolahraga dibarengi jaga pola hidup dan makanan yang sehat. (Kompas.com/ Ade Miranti Karunia)
SAH! Jokowi Resmi Teken Perpres, Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Naik di 2020, Ini Besarannya
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akhirnya bukan hanya isapan jempol belaka.
Presiden Jokowi resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 2020 mendatang di semua kelas, berikut besarannya.
Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun depan.
Ini menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.
Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta.
Massa Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) membawa poster berisi tuntutan saat unjuk rasa tarif BPJS Kesehatan di Kantor DPRD Provinsi Jambi, Jambi, Senin (30/9/2019). Aksi massa tersebut menolak kebijakan pemerintah yang berencana menaikkan tarif BPJS Kesehatan dan mendesak perbaikan menyeluruh terhadap sistem pelayananan dan pengelolaan jaminan kesehatan warga. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/ama. (Kompas.com/Wahdi Septiawan)
Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.
Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.
"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tertulis dalam beleid tersebut. (Kompas.com/ Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul POPULER Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020, Tiap Kelas Naik 2 Kali Lipat
(*)