Jelang Pergantian Tahun, Polres Kubu Raya Musnahkan 59 Liter Miras
AKBP Yani Permana menyebutkan miras ditemukan di empat Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di wilayah Kecamatan Sungai Raya dan Rasau Jaya.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Jamadin
KUBU RAYA - Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya menggelar konfrensi pers, meliris Hasil Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dalam rangka menyambut tahun 2020 di Mapolres Kubu Raya, Selasa (31/12/2019).
Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana mengungkapkan jajaran Polres Kubu Raya mengamankan Minuman Keras (Miras) sebanyak 188 kantong (59 liter).
"Ada dua jenis barang bukti kita amankan, arak putih sebanyak 180 kantong (56 liter dan arak merah (capcuan) sebanyak 8 kantong (3 liter)," ujar AKBP Yani Permana, Selasa (31/12/2019).
• Polres Singkawang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil OPS Antik Kapuas 2019
AKBP Yani Permana menyebutkan miras ditemukan di empat Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di wilayah Kecamatan Sungai Raya dan Rasau Jaya.
"Jl Adis Sucipto Gg Cempaka Putih, Terminal Sungai Durian, Jl Adis Sucipto Gg 81 dan Jl Pelabuhan Rasau Jaya," terangnya.
AKBP Yani menuturkan miras tersebut di sita dari 4 orang penjual. Polisi mengamankan miras jenis arak putih sekitar pukul 17.00 WIB dirumah Tjong Khim Nyan (Abun) di Jl Adis Sucipto Gg Cempaka Putih, Jumat (27/12/2019).
Selanjutnya, masih dengan miras jenis arak putih. Polres Kubu Raya mengamankan di Kios Terminal Sungai Durian milik Thomson Lodowyek sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (29/12/2019).
Selain itu juga mengamankan dua jenis miras sekaligus, yakni arak putih dan merah dirumah Yoris Jl Adis Sucipto Gg 81,Minggu (29/12/2019).
Terakhir miras jenis arak merah (capcuan) diamankan dari sebuah kios Adrianus Lolomsait yang terletak di Dusun Rasau Jaya, Rasau Jaya.
Seusai konfrensi pers, jajaran Polres Kubu Raya langsung memusnahkan barang bukti tersebut,dipimpin langsung Kapolres Kubu Raya,AKBP Yani Permana.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak