BUKAN Hanya Harga Rokok Naik 2020, Masih Ada yang Lebih Urgen dan Menyentuh Hampir Semua Masyarakat

Kenaikan harga rokok sejalan dengan aturan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan berlaku pada 1 Januari 2020.

Editor: Marlen Sitinjak
freepik.com
BUKAN Hanya Harga Rokok Naik 2020, Masih Ada yang Lebih Urgen dan Menyentuh Hampir Semua Masyarakat. 

TAHUN BARU - Memasuki tahun 2020, masyarakat harus bersiap pula merogoh kocek lebih dalam dibandingkan 2019. Mengapa?

Rencananya, akan ada kenaikan tarif, harga, dan iuran untuk sejumlah kebutuhan. Apa saja?

Berikut daftar tarif dan iuran yang akan naik pada 2020:

1. Iuran BPJS Kesehatan

Satu di antara kenaikan yang harus dihadapi masyarakat pada 2020 mendatang adalah iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

BPJS Kesehatan mengirimkan pesan singkat (SMS) ke peserta mandiri Jaminan Kesehatan Negara-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk mengingatkan mereka.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah diputuskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan ini menyebutkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Iuran kepesertaan untuk kelas Mandiri I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per peserta per bulan.

Iuran kelas Mandiri II naik 115 persen dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000.

Iuran Mandiri III naik 64,7 persen dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan.

Adapun peserta BPJS Kesehatan yang menerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan peserta pekerja penerima upah (PPU) pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kemudian PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa, dan perangkat desa sudah naik sejak Agustus 2019.

HARGA ROKOK 2020 Naik, Rp 25 Ribu Diperkirakan Naik Jadi Rp 33.750 Per Bungkus! Adakah Alternatif?

2. Rokok

Satu di antara harga yang diprediksi naik pada 2020 adalah rokok.

Kenaikan harga rokok sejalan dengan aturan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan berlaku pada 1 Januari 2020.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen.

Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

PT Djarum menyatakan adanya kebijakan menaikkan tarif cukai umumnya ada kemungkinan kenaikan harga jual.

"Setiap kenaikan cukai, pasti akan menaikkan harga," kata Senior Manager Corporate Communications PT Djarum Budi Darmawan dikutip dari Kompas.com, 4 Oktober 2019.

3. Rokok elektrik atau vape

Selain menaikkan cukai rokok konvensional, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok elektrik atau vape mulai tahun 2020.

Mengutip Kontan.co.id, 20 November 2019, kisaran kenaikan HJE untuk vape diperkirakan sama dengan kenaikan HJE rokok konvensional.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pada prinsipnya kenaikan tersebut untuk menyesuaikan besaran pungutan untuk vape supaya ada kesamaan level playing field dengan rokok konvensional.

UCAPAN Tahun Baru 2020 Bahasa Inggris & Indonesia! Selamat Tahun Baru Versi 20 Negara Termasuk Korea

4. Tarif Tol

Pemerintah juga berencana untuk menaikkan tarif sejumlah ruas tol pada 2020 mendatang.

Kenaikan tarif itu menyesuaikan inflasi yang terjadi.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, kenaikan tarif tersebut berdasarkan perjanjian pengusahaan jalan tol.

"Secara perjanjian pengusahaan ada beberapa ruas yang sudah memang dimungkinkan untuk dinaikkan tarif," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, 30 September 2019.

Secara total diperkirakan ada 18 ruas tol yang dimungkinkan melakukan penyesuaian tarif.

Satu di antara ruas tol yang sudah dipastikan akan naik tahun depan adalah jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) untuk golongan I.

Kenaikan tarif ini akan mulai diberlakukan, Jumat (3/1/2020) mendatang pukul 00.00 WIB.

Mengutip Kompas.com, 29 Desember 2019, untuk kendaraan golongan I dengan jarak terjauh tarifnya senilai Rp 107.500 atau naik Rp 5.500 dari tarif sebelumnya Rp 102.000.

"Penyesuaian tarif kali ini berdasarkan dengan data inflasi Kota Cirebon sebesar 4,93 persen," kata Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya (LMS) Firdaus Azis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Ini Daftar Tarif dan Harga yang Bakal Naik pada 2020"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved