Ahmad Dhani Bebas Penjara Setelah Ratna Sarumpaet, Sebut Dukung Prabowo Subianto Presiden Masa Depan

Seusai bebas dari penjara, Ahmad Dhani menegaskan akan mendukung Prabowo di dalam dunia politik yang telah dimasukinya.

Editor: Jimmi Abraham
Tangkap Layar Youtube Official iNews
Ahmad Dhani Bebas Penjara Setelah Ratna Sarumpaet, Sebut Dukung Prabowo Subianto Presiden Masa Depan 

Ahmad Dhani terlihat keluar dari LP Cipinang mengenakan kaus hitam dan peci hitam.

Pakaian Ahmad Dhani senada dengan ketiga putranya.

Sementara itu, Mulan Jameela yang sempat disarankan untuk tidak hadir menjemput Ahmad Dhani, terlihat mengenakan busana berwarna merah muda.

Massa juga terlihat berkerumun.

Terlihat berbagai macam bendera dan banner ucapan selamat atas kebebasannya.

Setelah itu, Ahmad Dhani beserta istri dan ketiga putranya menaiki mobil bak terbuka.

Ahmad Dhani menaiki mobil bak terbuka didampingi Mulan Jameela dan ketiga putranya seusai bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019) sekira pukul 9.30 WIB
Ahmad Dhani menaiki mobil bak terbuka didampingi Mulan Jameela dan ketiga putranya seusai bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019) sekira pukul 9.30 WIB (Tangkap Layar Youtube Official iNews)

Mobil tersebut bertuliskan Ahmad Dhani di bagian belakang.

Sementara itu banner juga terpampang di samping mobil.

Banner di bagian kiri mobil bertuliskan 'Bebasnya Sang Pengujar Kebenaran'.

Mobil bak terbuka yang membawa Ahmad Dhani seusai bebas dari LP Cipinang, Senin (30/12/2019).
Mobil bak terbuka yang membawa Ahmad Dhani seusai bebas dari LP Cipinang, Senin (30/12/2019). (Tangkap Layar Youtube Ofiicial iNews)

Mobil tersebut membawa Ahmad Dhani beserta pendampingnya menuju kediamannya.

Diketahui pada 2018-2019, Ahmad Dhani tersandung kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Pencemaran Nama Baik

Dalam kasus 'vlog Idiot', Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena terbukti melakukan pencemaran nama baik.

Upaya banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menghasilkan keringanan.

PT Jawa Timur memberi keringanan hukuman Ahmad Dhani dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved