Bermodal Jadi Polisi Gadungan, Pria Pengangguran Pikat dan Cabuli Pelajar di Ketapang

Pelaku yang merupakan seorang pengangguran berinisial FH (21) ini, dalam melancarkan aksinya mengaku sebagai anggota Polisi.

TRIBUNPONTIANAK/Nur Imam Satria
Pelaku saat diwawancarai awak media di Mapolres Ketapang. 

Pelaku sendiri dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76D.

"Terhadap pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun hukuman kurungan penjara," tandasnya. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved