Bermodal Jadi Polisi Gadungan, Pria Pengangguran Pikat dan Cabuli Pelajar di Ketapang
Pelaku yang merupakan seorang pengangguran berinisial FH (21) ini, dalam melancarkan aksinya mengaku sebagai anggota Polisi.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Pelaku sendiri dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76D.
"Terhadap pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun hukuman kurungan penjara," tandasnya. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak