Natal dan Tahun Baru

Dapat Remisi Natal, Dua Warga Binaan Rutan Mempawah Bebas

Ada 20 warga binaan kita yang mendapat remisi, besaran remisi yang diberikan berbagai macam.

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
Kepala Rutan Kelas II B Mempawah Muazifah Makmur Hidayah saat memberikan keterangan kepada wartawan. 

MEMPAWAH - Perayaan Natal membawa kebahagian bagi beberapa orang, satu diantaranya warga binaan Rutan kelas 2B Mempawah.

Pada perayaan Natal kali ini sebanyak 20 warga binaan mendapat remisi.

"Ada 20 warga binaan kita yang mendapat remisi, besaran remisi yang diberikan berbagai macam. Mulai dari 15 hari hingga selama 2 bulan," ujar Kasubsi pelayanan rutan, Rutan Kelas 2B Mempawah, Muazifah Makmur Hidayah, Rabu (25/12).

Bahkan diakuinya ada dua orang binaan yang mendapat remisi khusus pada pertama natal kali ini.

Tokoh Pemuda Sanggau Sebut Remisi Merupakan Hak Bagi Narapidana

"Dua warga binaan yang mendapat remisi khusus ini, maka langsung dibebaskan," katanya.

Selama perayaan natal kali ini pihaknya tidak menggelar kegiatan khusus, bahkan hampir seperti hari-hari biasanya.

"Pagi harinya warga binaan yang merayakan natal hanya melaksanakan ibadah di dalam rutan. Selanjutnya warga binaan bisa merayakan natal bersama keluarga sesuai dengan jadwal jam besuk," lanjut  Muazifah Makmur Hidayah.

Untuk jam besuk pada perayaan natal kali ini diakuinya dibagi kedalam dua sesi yang berakhir pada pukul 15.00 WIB.

"Hari natal ini jam besuk di bagi dalam 2 sesi, sesi pertama dari jam 8 pagi hingga jam setengah 12 siang. Sementara sesi ke 2 dimulai jam 1 siang hingga jam 3 sore," pungkas Muazifah Makmur Hidayah.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved