Natal dan Tahun Baru

82 Warga Binaan Lapas Kelas II B Sintang Dapat Remisi, 3 Bebas

Jumlah WBP yang mendapat remisi ada 82 orang. Yang langsung bebas ada 3 orang,

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Sumardiyanta
Berikan SK Remisi: Kalapas Kelas II B Sintang, memberikan SK remisi kepada warga binaan di hari Natal 2019   

SINTANG - Sebanyak 82 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendekam di Lapas Kelas II B Sintang mendapatkan remisi di hari Natal tahun 2019.

Remisi khusus WBP mendapat pengurangan masa hukuman ada sebanyak 79 orang. Sementara remisi khusus yang bebas di hari Natal ada 3 orang.

Rustami: Selama 2019 Pemkab Ketapang Bangun 4 Puskesmas Relokasi

"Jumlah WBP yang mendapat remisi ada 82 orang. Yang langsung bebas ada 3 orang," kata Kepala Seksi Pembinaan Lapas Kelas II B Sintang, Sumardiyanta kepada Tribun Pontianak, Rabu (25/12/2019).

Saat ini, jumlah penghuni Lapas Kelss II B Sintang sebanyak 449.

Terdiri atas 82 umat Katolik 82 dan Kriatwn 52 orang.

"Jumlahnya 134, yang dapat remisi 82," kata kata Sumardiyanta. 

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved