Natal dan Tahun Baru
82 Warga Binaan Lapas Kelas II B Sintang Dapat Remisi, 3 Bebas
Jumlah WBP yang mendapat remisi ada 82 orang. Yang langsung bebas ada 3 orang,
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
SINTANG - Sebanyak 82 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendekam di Lapas Kelas II B Sintang mendapatkan remisi di hari Natal tahun 2019.
Remisi khusus WBP mendapat pengurangan masa hukuman ada sebanyak 79 orang. Sementara remisi khusus yang bebas di hari Natal ada 3 orang.
• Rustami: Selama 2019 Pemkab Ketapang Bangun 4 Puskesmas Relokasi
"Jumlah WBP yang mendapat remisi ada 82 orang. Yang langsung bebas ada 3 orang," kata Kepala Seksi Pembinaan Lapas Kelas II B Sintang, Sumardiyanta kepada Tribun Pontianak, Rabu (25/12/2019).
Saat ini, jumlah penghuni Lapas Kelss II B Sintang sebanyak 449.
Terdiri atas 82 umat Katolik 82 dan Kriatwn 52 orang.
"Jumlahnya 134, yang dapat remisi 82," kata kata Sumardiyanta.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak