Kecelakaan Truk Trailer di Tanjungpura

NASIB Pengemudi dan Pemilik Truk Trailer yang Kecelakaan Tunggal di Jalan Tanjungpura Pontianak

Kontainer atau peti kemas terlepas dari bodi menunjukan ada kelalaian karena tidak terkuncinya peti kemas dengan bodi kendaraan itu.

Penulis: Syahroni | Editor: Jimmi Abraham
ISTIMEWA
Pemilik kontainer yang mengalami kecelakaan di Tanjungpura saat mendatangi Polresta Pontianak, Sabtu (21/12/2019). 

PONTIANAK - Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi menjelaskan pihak perusahaan pemilik kendaraan yang mengalami kecelakaan di Jalan Tanjungpura telah dibawa ke Polresta Pontianak.

"Pemilik perusahaan treiler yang membawa kontainer atau peti kemas itu sudah dibawa ke Satlantas Polresta Pontianak untuk pemeriksaan," ucap Utin Srilena Candramidi saat diwawancarai tribunpontianak.co.id, Sabtu (21/12/2019).

Utin Srilena menegaskan telah meminta pihak perusahaan untuk mengevakuasi peti kemas yang saat ini masih berada di badam jalan karena terlepas dari bodi kendaraan.

Oleh karena itu, ada kemungkinan adanya kelalaian sehingga peti kemas terjatuh lantaran tidak terkunci dengan bodi. Kontainer tersebut dalam kondisi kosong.

"Pemilik dan supir kendaraan sudah di bawa ke Satlantas dan dinaikan proses hukumnya," tegas Utin Srilena.

BREAKING NEWS - Kecelakaan Truk Trailer Jalan Tanjungpura, Boks Kontainer Terdampar di Badan Jalan

Boks Kontainer Trailer Belum Dievakuasi Petugas, Lalu Lintas Jalan Tanjungpura Pontianak Terhambat

Satlantas Gerak Cepat

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pontianak langsung bergerak cepat dengan memeriksa supir Truck Trailer yang mengangkut peti kemas dan mengalami kecelakaan di Jalan Tanjungpura.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 04.00 subuh dan kecelakaan ini merupakan kecelakaan tunggal, Sabtu (21/12/2019).

Kasatlantas Polresta Pontianak, Syarifah Salbiah menyebutkan pihaknya telah mengamankan pengemudi dan pemilik perusahaan untuk dilakukan penegakan hukum atas kejadian itu.

"Kami telah melakukan tindakan tilang dan proses hukum terhadap pengemudi dan perusahaan pemilik kontainer yang mengalami kecelakaan di Tanjungpura," ucap Syarifah Salbiah saat diwawancarai tribunpontianak.co.id, Sabtu (21/12/2019).

Kontainer atau peti kemas terlepas dari bodi menunjukan ada kelalaian karena tidak terkuncinya peti kemas dengan bodi kendaraan itu.

"Kalau udah lepas macam itu, pasti tidak terkunci lah," tegas Salbiah.

BREAKING NEWS - Kecelakaan Truk Trailer Jalan Tanjungpura, Boks Kontainer Terdampar di Badan Jalan
 Kecelakaan Truk Trailer Jalan Tanjungpura, Boks Kontainer Terdampar di Badan Jalan, Sabtu (21/12/2019). (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI)

Padahal, menurutnya sering kali disosialisasikan dan dilakukan razia terhadap kendaraan yang mengangkut peti kemas agar mereka berjalan dalam kondisi safety dan tidak membahayakan masyarakat lainnya.

Namun, kenyataan masih banyak pengendara dan perusahaan yang tidak mentaati aturan.

"Walaupun sudah sering razia dan melakukan tilang terhadap kendaraan ini. Tapi saat dilaksanakan razia, mereka tidak keluar dari tempatnya," tambah Salbiah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved