Pemkab dan DPRD Melawi Masuk Zonasi Merah dan Hitam dalam Keterbukaan Informasi

Lembaga Publik tersebut seperti Pemkab Melawi, pada tahun 2019 ini masih di zonasi Merah (Kurang Informatif).

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Komisioner KI Kalbar dan Kadis Kominfo Kalbar, serta Stake Holder Keterbukaan Informasi Publik Kalbar dan undangan usai Dialog Refleksi Keterbukaan Informasi Publik 2019, di Kantor KI Kalbar, Kamis (19/12/2019). 

PONTIANAK - Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Barat, Muhammad Darusallam mengatakan masih terdapat lembaga Publik yang tidak mengalami perubahan signifikan dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.

Lembaga Publik tersebut seperti Pemkab Melawi, pada tahun 2019 ini masih di zonasi Merah (Kurang Informatif).

Sementara pada tahun 2018 berada pada zonasi Hitam (tidak Informatif).

"Demikian juga untuk DPRD Melawi, pada tahun 2019 ini juga di zonasi Hitam (Tidak Informatif)," ujarnya, Jumat (20/12/2019).

SELAMAT! Tribunnews.com Raih Apresiasi Media Pendorong Keterbukaan Informasi Publik

Ia mengatakan Kehadiran Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi keniscayaan terutama guna menghadirkan Badan Publik yang informatif dan transparan dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar.

Terkait dengan hal itu, Komisi Informasi Kalbar secara rutin setiap tahun melakukan Monitoring dan evaluasi (MONEV) Keterbukaan Informasi Publik terhadap Badan Publik.

"Ini dilakukan dalam rangka melihat implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik oleh Badan Publik dalam rangka menjamin terpenuhinya hak – hak publik dalam memperoleh informasi publik sesuai amanah konstitus," jelasnya.

Hal ini sebelumnya juga disampaikan pada Dialog Terbuka “Refleksi Keterbukaan Informasi Publik di Kalimantan Barat Tahun 2019” yang merupakan upaya KI Kalbar untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak mengenai hal-hal yang telah dilaksanakan selama tahun 2019.

"Selain itu untuk meramu gagasan dalam membangun keterbukaan informasi publik yang lebih baik pada tahun 2020 di Kalbar," ujarnya.

KI Kalbar juga memberikan apresiasi yang luar biasa terhadap Badan Publik dalam upaya penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.

Hal ini tidak lepas dari peningkatan pastisipasi Badan Publik dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) tahun 2019 yang mencapai 78 persen dari tahun sebelumnya yang hanya persen.

"Peningkatan partisipasi ini juga sejalan dengan partisipasi disetiap kategori Badan Publik pada tahun 2019."

"Peningkatan kualitas keterbukaan informasi di masing-masing Badan Publik juga terkonfirmasi dari tercerminya komitmen, koordinasi yang baik dan inovasi peyanan terhadap kebutuhan informasi publik yang semakin baik," jelasnya.

Namun disayangkan masih terdapat lembaga Publik yang tidak mengalami perubahan signifikan dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik seperti Pemkab Melawi masih di zona merah dan DPRD Melawi, pada tahun 2019 ini juga dizonasi hitam (Tidak Informatif).

"KI Kalbar berharap kedepan Badan Publik dapat secara proaktif dalam menjalankan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik tersebut," harapnya.

Ia katakan selain untuk menjamin pemenuhan hak publik atas informasi juga diharapkan dapat mendorong budaya tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved