BIODATA Tumpak Hatorangan Panggabean, Alumni Fakultas Hukum Untan Pontianak Ketua Dewan Pengawas KPK
Adapun Tumpak Hatorangan Panggabean, Mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007) ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan 2019-2023, Jumat (20/12/2019).
Pelantikan yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB tersebut menetapkan lima Dewan Pengawas KPK.
Adapun Tumpak Hatorangan Panggabean, Mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007) ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023.
Lima Dewan Pengawas KPK Periode 2019-2023 yang dilantik diantaranya Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, Harjono dan Syamsuddin Haris.
Dewan Pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK.
Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.
• Biografi Artidjo Alkostar Dewan Pengawas KPK, Pernah Putus Perkara Akil Mochtar & Angelina Sondakh
• Profil Syamsuddin Haris, Peneliti Senior LIPI Bertitel Profesor Doktor yang Jadi Dewan Pengawas KPK
Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Sosok Tumpak Hatorangan Panggabean
Siapakah sebenarnya sosok mantan pimpinan KPK itu?
Tumpak Hatorangan Panggabean bukan nama baru di lingkungan KPK.
Pria kelahiran Sanggau, Kalimantan Barat, 29 Juli 1943 lalu itu pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK pada periode pertama bersama Taufiequrachman Ruki, Sjahruddin Rasul, dan Erry Riyana Hardjapemekas serta Amin Sunaryadi.
Tumpak menamatkan pendidikannya di bidang hukum pada Universitas Tanjungpura, Pontianak.
• SOSOK Tumpak Hatorangan Panggabean, Pria Kelahiran Sanggau Kalbar Jadi Ketua Dewan Pengawas KPK
• BIODATA Albertina Ho, Hakim Ketua Mafia Pajak Gayus Tambunan Diisukan Anggota Dewan Pengawas KPK
Usai menamatkan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, ia menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan kejaksaan.
Dalam karirnya, Tumpak pernah bertugas di Kajari Pangkalan Bun (1991-1993), Asintel Kejati Sulteng (1993-1994), Kajari Dili (1994-1995) dan Kasubdit Pengamanan Ideologi dan Politik Pada JAM Intelijen (1996-1997).
Kemudian pada 1997, Tumpak didapuk menjadi Asintel Kejati DKI Jakarta.

Kemudian, Tumpak diangkat menjadi Wakajati disusul dengan jabatan Kajati Maluku (1999- 2000), Kajati Sulawesi Selatan (2000-2001), dan terakhir sebagai Sesjampidsus (2001-2003).
Selama menjadi jaksa, Tumpak telah berkelana di beberapa daerah. Misalnyanya saja saat menjadi Kajari Pangkalan Bun (1991-1993), Kajari Dili (1994-1995), Kajati Maluku (1999-2000), dan Kajati Sulawesi Selatan (2000-2001).
Pada 2003, Tumpak direkomendasikan mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh untuk bertugas di KPK.
Nama Tumpak pun akhirnya terpilih menjadi salah satu pimpinan setelah voting di DPR.
Setelah selesai mengemban tugas dari KPK, pada 2008 Tumpak diangkat sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Pesero) berdasarkan Keputusan Meneg BUMN.
Setahun setelah itu, Tumpak ditugaskan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk kembali ke KPK untuk menjadi Plt Ketua KPK 2009-2010.
Pada 2015, nama Tumpak masuk sebagai salah satu Tim Sembilan untuk menyelesaikan kisruh Polri-KPK saat itu.
Riwayat Pekerjaan Singkat:
1973 - 2003 Kejaksaan Agung RI
Jaksa
* Kajari Pangkalan Bun (1991 - 1993)
* Asintel Kejati Sulteng (1993 - 1994)
* Kajari Dili (1994 - 1995)
* Kasubdit Pengamanan Ideologi dan Politik Pada JAM Intelijen (1996
- 1997)
* Asintel Kejati DKI Jakarta (1997 - 1998)
* Wakajati Maluku (1998 - 1999)
* Kajati Maluku (1999 - 2000)
* Kajati Sulawesi Selatan (2000 - 2001)
* SESJAMPIDSUS (2001 - 2003)
Riwayat Pelatihan, Seminar dan Lokakarya:
* Diklat Analisis Kebijaksanaan (1994),
* Diklat Peningkatan Mutu Kepemimpinan Aparatur (1995),
* Diklat SPAMEN (1996), Diklat Pembentukan Jaksa (1974),
* Diklat Tar.Luhkum (1983), Diklat Jaksa Spesialis (1985),
* Diklat Suspa Lidik (1980), Diklat Suspa Intelstrat Tk. 1 (1982)
Lain-Lain:
* Satya Lencana Karua Satya XX Tahun (1997)
* Satya Lencana Karya Satya XXX (2003)
* Diusulkan oleh Jaksa Agung RI untuk bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (2003). (*)