VIDEO: Sidak Jelang Natal Temukan Agen LPG Jual Melebihi HET
Seharusnya, Agen Elpiji tidak diperbolehkan menjual gas melon melebihi HET yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
SINTANG - Agen Gas LPG 3 Kilo Gram PT Sepauk Indah di Jalan Mensiku Jaya, Kelurahan Menyumbung Tengah, Sintang diduga menjual harga gas melon melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hal ini diketahui setelah jajaran Disperindag dan Anggota Komisi A DPRD Sintang melakukan Sidak ke Agen LPG.
Seharusnya, Agen Elpiji tidak diperbolehkan menjual gas melon melebihi HET yang ditetapkan oleh pemerintah.
• TERCIDUK! Agen Jual Elpiji 3 Kg dengan Harga Rp 27 Ribu Per Tabung
• Dewan Sintang Tanggapi Pernyataan Disperindag Soal Wewenang Pengawasan Agen LPG Nakal
Sementara, Agen PT Sepauk Indah di Jalan Mensiku Jaya diduga menjual gas LPG seharga Rp 27 ribu rupiah per tabungnya.
Harga ini melebihi HET yang ditetentukan pemerintah, Rp 16.500 per tabung.
Ketua Komisi A DPRD Sintang, Santosa kaget saat mendengar pengakuan pengecer membeli LPG di agen seharga Rp 27 ribu rupiah. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak