Dugaan Agen LPG Jual Melebihi HET, Sudirman: Kami Hanya Beri Data ke Pertamina
Menurut Sudirman, apabila Pertamina sudah memberikan sikap terhadap agen maupun pangkalan yang nakal tersebut,
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
SINTANG - Terkait temuan Sidak ada Agen LPG menjual gas melon melebih Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UMKM Kabupaten Sintang, Sudirman menyebut bukan kapasitas pemerintah memberikan sanksi kepada agen yang menjual LPG melebihi HET.
Menurut Sudirman, pemerintah dalam hal ini Disperindag hanya memberikan data temuan di lapangan kepada Pertamina. Soal sanksi dan pembinaan, pemerintah tidak punya wewenang.
“Tentunya peran dari pertamina bisa memantau, kita hanya berikan data, bagaimana sikap terhadap penyimpangan, distribusi penyimpangan harga di agen dan pangkalan (Pertamina). Karena yang berwenang memberikan peringatan kepada agen dan pangkalan adalah pihak pertamina, bukan Pemda,” kata Sudirman,
• TERCIDUK! Agen Jual Elpiji 3 Kg dengan Harga Rp 27 Ribu Per Tabung
Menurut Sudirman, apabila Pertamina sudah memberikan sikap terhadap agen maupun pangkalan yang nakal tersebut, Pemerintah baru bisa bersikap dari aspek legalitas, seperti pencabutan izin usaha.
Mengenai temuan ada agen jual LPG melebihi HET, Sudirman menyebut data itu nanti akan diberikan ke pertamina supaya ditindaklanjuti.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan rapat koordinasi, terutama dengan pihak pertamina ini,” jelas Sudirman.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/gas-menumpuk-elpiji.jpg)