Dugaan Agen LPG Jual Melebihi HET, Sudirman: Kami Hanya Beri Data ke Pertamina

Menurut Sudirman, apabila Pertamina sudah memberikan sikap terhadap agen maupun pangkalan yang nakal tersebut,

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ AGUS PUJIANTO
MENUMPUK: Ribuan tabung gas LPG 3 Kg kosong menumpuk di Agen Gas3 Kilo Gram, PT Sepauk Indah di Jalan Mensiku Jaya, Kelurahan Menyumbung Tengah. Agen ini diduga menjual harga gas melon melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).    

SINTANG - Terkait temuan Sidak ada Agen LPG menjual gas melon melebih Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UMKM Kabupaten Sintang, Sudirman menyebut bukan kapasitas pemerintah memberikan sanksi kepada agen yang menjual LPG melebihi HET.

Menurut Sudirman, pemerintah dalam hal ini Disperindag hanya memberikan data temuan di lapangan kepada Pertamina. Soal sanksi dan pembinaan, pemerintah tidak punya wewenang.

“Tentunya peran dari pertamina bisa memantau, kita hanya berikan data, bagaimana sikap terhadap penyimpangan, distribusi penyimpangan harga di agen dan pangkalan (Pertamina). Karena yang berwenang memberikan peringatan kepada agen dan pangkalan adalah pihak pertamina, bukan Pemda,” kata Sudirman,

TERCIDUK! Agen Jual Elpiji 3 Kg dengan Harga Rp 27 Ribu Per Tabung

Menurut Sudirman, apabila Pertamina sudah memberikan sikap terhadap agen maupun pangkalan yang nakal tersebut, Pemerintah baru bisa bersikap dari aspek legalitas, seperti pencabutan izin usaha.

Mengenai temuan ada agen jual LPG melebihi HET, Sudirman menyebut data itu nanti akan diberikan ke pertamina supaya ditindaklanjuti.

“Dalam waktu dekat kita akan melakukan rapat koordinasi, terutama dengan pihak pertamina ini,” jelas Sudirman.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved