BP3TKI Catat 1.308 Warga Kalbar Bekerja di Luar Negeri Sepanjang 2019

Meski dilihat dari angkanya yang relatif kecil, namun kata dia, sudah bisa mengurangi salah satu masalah yang dihadapi oleh masyarakat.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK/Rivaldi Ade Musliadi
Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak, AKBP Erwin Rachmat saat menggelar press rilis, Rabu (18/12/2019). 

Yaitu mengoptimalkan kerja bersama dengan pemerintah daerah provinsi Kalimantan Barat dan 5 kabupaten perbatasan yaitu Sambas, Sanggau, Bengkayang, Sintang dan Kapuas Hulu, serta instansi terkait lainnya.

Untuk mewujudkan Poros Sentra Pelatihan dan Pemberdayaan TKI wilayah perbatasan dalam bentuk pendirian Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).

Ia juga menyebutkan, terdapat dua LTSA yang sudah berdiri saat ini yaitu LTSA P2TKI Sambas dan LTSA P2TKI Entikong.

LTSA P2TKI ini yang kita harapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan kemudahan pelayanan terhadap PMI karena dalam LTSA sudah terintegrasi semua layanan pemerintah yang terkait dengan proses penempatan PMI ke luar negeri.

Yaitu layanan kependudukan oleh Disdukcapil, layanan ketenagakerjaan oleh Disnaker dan BP3TKI/ P4TKI, layanan paspor oleh Kantor Imigrasi, layanan SKCK oleh Polres dan layanan jaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi, PMI cukup datang ke LTSA, semua persyaratan dan prosedur menjadi PMI bisa selesai dalam satu tempat tersebut," ungkapnya.

Disamping itu, pihaknya juga akan melibatkan bhabinkantibmas di desa-desa untuk memberikan informasi penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sosialisasi menyasar langsung ke daerah asal Pekerja Migran Indonesia sehingga warga yang berangkat kerja ke luar negeri mendapat informasi yang komprehensif soal Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri.

Sehingga terhindar dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang telah membuat masyarakat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang berminat bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan berangkat secara resmi.

Serta jika membutuhkan informasi bisa menghubungi Dinas yang membidangi ketenakerjaan di Kab/ Kota asalnya atau ke LTSA P2TKI Entikong, LTSA P2TKI Sambas ataupun ke BP3TKI Pontianak. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved