Pelecehan Seksual Oknum Jaksa Masuk Diantara Tiga Kasus Besar KPPAD Kalbar Setahun Terakhir
Konferensi pers KPPAD dilaksanakan di Aula Pondok Ale-ale, Jalan Sutoyo Pontianak, Senin (16/12/2019).
PONTIANAK - Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar menggelar konferensi pers terkait kinerja selama satu tahun terakhir.
Konferensi pers KPPAD dilaksanakan di Aula Pondok Ale-ale, Jalan Sutoyo Pontianak, Senin (16/12/2019).
Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nuryanti menyebutkan kegiatan ini dilaksanakan untuk menyampaikan kinerja KPPAD dan sebagai pertanggungjawabannya moral pada masyarakat.
Setidaknya sepanjaang 2019 terdapat 150an kasus yang dilaporkan maupun yang diketahui sendiri oleh KPPAD Kalbar.
Menurut, Eka dari beberapa kasus yang ditangani oleh KPPAD terbagi tiga kasus besar.

Kemudian, KPPAD juga mendapatkan pertanyaan dari jurnalis terkait penyelesaian kasus dugaan cabul yang dilakukan oknum kejaksaan.
Setelah itu, diminta juga konsep atau langkah nyata KPPAD untuk mencegah kekerasan terhadap anak kedepannya.
Kasus Terberat Libatkan Oknum Jaksa
Satu diantara kasus yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar adalah kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh oknum jaksa (AJ) yang dilaporkan pada bulan Agustus 2018 lalu.
Komisioner KPPAD Kalbar, Alik R Rosyad menjelaskan kasus ini masih terus berguliran ia mengharapkan media juga mampu mendorong diselesaikannya kasus ini.
Lanjut disampaikannya bahkan berkas kasus ini sudah tujuh kali bolak-balik dari Polda ke Pengadilan.
"Ada kendala di Polda Kalbar, lantara pihak Kejati berdalih bahwa oknum tersebut tidak bisa diperiksa kalau tidak ada izin Kejaksaan Agung,"ucap Alik saat menjelaskan perkembangan kasus yang melibatkan oknum jaksa pada awak media, Senin (16/12/2019).
Kasus ini masih menjadi perhatian dan KPPAD berharap ada titik terang penyelesaian kasus ini.
Bahkan untuk mendorong penyelesaian kasus, pihak keluarga telah melaporkan pada Ombudsman dan ada pertemuan pula dengan Polda Kalbar serta Kejati.
Hasil dari pertemuan itu dijelaskannya disampaikan pihak keluarga dengan Presiden Republik Indonesia.
"Polda Kalbar juga menyurati Kejaksaan Agung agar bisa memeiksa AJ sebagai tersangka," tambahnya.
Selain itu, menurut Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nuryanti menyebutkan kasus berat untuk diselesaikan adalah kejahatan seksual yang melibatkan AJ ini.
Ia menegaskan kasus ini sudah bergulir 1 tahun lebih namun belum selesai.