Sabu Lintas Negara
Gagalkan Penyelundupan Sabu 51,9 Kg di Perbatasan, Pangdam XII/Tpr Ajukan Reward untuk Prajurit
Keberhasilan ini merupakan prestasi yang membanggakan. Terlebih pengungkapan itu dilakukan Prajurit dari Batalyon asli Kodam XII/Tpr.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Maudy Asri Gita Utami
SAMBAS - Komandan Korem 121/ABW Brigjen TNI Bambang Trisnohadi membenarkan Anggota satgas Pamtas dari Yonif Raider 641/beruang Pos Koki Aruk Sajingan berhasil gagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sekitar 51,9 Kg.
"Benar, rencana besok akan di rilis resmi langsung oleh Pangdam XII Tanjungpura, di Pos Pamtas Aruk," kata Danrem 121/ABW pada Rabu (11/12/2019).
"Saya harap rekan-rekan wartawan hadir dalam ekspos press rilis yang dilakukan langsung oleh Pangdam XII Tanjungpura," katanya lagi.
Lebih lanjut, jenderal TNI AD Bintang satu ini menuturkan ini tangkapan besar bagi TNI khusus Satgas Pamtas, setelah 2017 tahun lalu oleh Satgas Pamtas Yonif 502 yang juga mengagalkan 30 Kg narkotika jenis sabu-sabu.
• KRONOLOGI Penyelundupan Sabu 51,9 Kg di Perbatasan, Libatkan Warga Bali hingga Akses Jalan Tikus
"Ini pasti ada reward bagi prajurit kita, Bapak Pangdam sudah ajukan reward itu kepada Komando atas," ungkap Brigjen TNI Bambang Trisnohadi pada Tribun Pontianak.
Ia juga menuturkan keberhasilan ini merupakan prestasi yang membanggakan.
Terlebih pengungkapan itu dilakukan Prajurit dari Batalyon asli Kodam XII Tanjungpura.
Gagalkan Upaya Penyelundupan
Anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 641/Beruang Pos Koki Sajingan mengagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis sabu seberat 51,9 Kg di Dusun Sebunga desa Aruk Kecamatan Sajingan Besar Kabuapaten Sambas Kalimantan Barat (Kalbar).
Barang haram itu diamakan dari dua orang EP (43) warga Bonti Kabupaten Sanggau dan MT (29) warga Tabanan Bali yang masuk membawa narkotika melalui jalan tikus yang ada di Dusun Sebunga Desa Aruk pada Selasa (10/12/2019) malam.
Penangkapan bermula dari Informasi yang diperoleh anggota Satgas Pamtas dari Yonif Raider 641/Beruang dari masyarakat, karena adanya orang tak dikenal melintasi jalan tikus.

Kemudian anggota Satgas Pamtas langsung melakukan penyelidikan di lapangan, akhirnya sekitar pukul 19.00 WIB terpantau 2 orang yang mencurigakan dengan membawa 2 kardus dan 2 buah tas gendong.
Sempat terjadi pengejaran antara anggota Satgas Pamtas dengan dua orang yang tak dikenal.
Namun sekitar 30 menit kemudian akhirnya EP dan MT tersebut tertangkap oleh tim satgas dan diamankan di pos koki dan dilaksanakan pemeriksaan.
Kemudian pemeriksaan diduga isi di dalam kardus dan tas yang berisikan pakaian, alat komestik, milo 6 bungkus, mie instan, roti, 3 unit HP merk Huawei dan Nokia.
Serta perlengkapan pribadi lainnya serta Uang Tunai RM 2045 dan Uang Rp 7.974.000 dan ditemukan pula bungkusan yang diduga kuat sabu-sabu seberat 51.923 Kg. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak