4 dari 5 Terdakwa Kasus Narkotika di Purun Dihukum Seumur Hidup

Namun, ada pula yang diakuinya menerima putusan tersebut sehingga pihaknya juga menerima hasil putusan.

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ TRY JULIANSYAH
Pengadilan Negeri Mempawah menggelar sidang putusan kasus narkotika dengan 5 orang terdakwa, Rabu Selasa (11/12/2019). 

MEMPAWAH - Pengadilan Negeri Mempawah menggelar sidang putusan kasus narkotika dengan 5 orang terdakwa, Rabu (11/12/2019).

Sidang pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan oleh Ditres Narkoba Polda Kalbar pada 8 April 2019 lalu dengan barang bukti 8,24 Kg narkotika jenis sabu dan 18.762 butir pil Ektasi di Desa Purun kecil Jl Raya Pontianak - Sungai Pinyuh kecamatan Sungai Pinyuh.

Sidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Rini Masyitah dan dua Hakim Anggota yakni Anwar Sagala dan Laura Theresia Situmorang serta Jaksa penuntut umum Eddy Sinaga.

Eddy mengatakan kasus tersebut melibatkan lima terdakwa Umar Faruk, Iskandar alias Iskan, Bardiansyah alias daeng, M Jamaludin dan Ike sandisi.

Polisi Tembak Mati Pengedar Narkoba 3,2 Kilo Modus Bungkus Teh

"Dari kasus tersebut, 4 terdakwa di penjara seumur hidup dan 1 terdakwa 17 tahun penjara," ujar  Eddy Sinaga.

Dari kelima terdakwa tersebut diakuinya pula masih ada yang pikir-pikir terhadap putusan.

Namun, ada pula yang diakuinya menerima putusan tersebut sehingga pihaknya juga menerima hasil putusan.

"Hasil keputusan hakim terdakwa Ike Sandisi dituntut 20 tahun penjara dan didakwa 17 tahun penjara, namun terdakwa masih pikir-pikir terkait keputusan hakim. Kemudian ke 4 terdakwa lainnya, Umar faruk, Iskandar alias Iskan, Bardiansyah alias daeng dan M Jamaludin dituntut seumur hidup dan keputusan hakim didakwa ke 4 nya didakwa seumur hidup," katanya.

Dari keempat terdakwa yang diputuskan seumur hidup hanya Umar Faruk yang masih pikir-pikir keputusan tersebut sementara lainnya menerima.

"Terkait kedua terdakwa yang masih pikir-pikir terhadap keputusan hakim kamimenerima sikap ke 2 terdakwa tersebut dan sesuai aturan/ batasan waktunya selama 7 hari sejak diputuskan. Jika kedua terdakwa tidak terima dan melakukan banding maka kami juga akan melakukan banding," pungkasnya.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved