Penemuan Mayat
Motif Dendam Berujung Rencana Sadis, Kini Tersangka Pembunuhan di Rasau Jaya Terancam Hukuman Mati
Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dan terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Maudy Asri Gita Utami
"Kemudian, digiringlah si Korban, ke daerah sekunder C Rasau Jaya, Bintang Mas, setelah disana korban di aniaya," ujar AKBP Yani Permana.
Dari hasil outopsi, diketahui bahwa tersangka menghabisi nyawa korbannya dengan sangat sadis.
Di sekujur tubuh korban ditemukan banyak sekali luka, bahkan, tulang rusuk di kanan dan kiri korban patah akibat dihantam tersangka dengan benda keras.
Selain itu, ditemukan pula bekas gorokan dileher korban serta luka di bagian kepala akibat hantaman benda keras.
"Setelah di Outopsi oleh pihak dokter, dari hasil Outopsi, terdapat luka gorok dibagian leher korban."
"Kemudian ditemukan benturan benda tumpul pada dada korban yang mengakibatkan empat tulang rusuk di bagian kanan dan empat dibagian kiri patah, lalu ada luka benda tajam di bagian kepala, dan adanya pendarahan dibagian belakang kepala korban akibat benda tumpul,"papar Kapolres pertama di Kubu Raya itu.
Kapolres mengungkapkan bahwa masih ada kemungkinan tersangka pada kasus ini akan bertambah.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Korban Pembunuhan
Penemuan mayat yang mengegerkan warga Kecamatan Rasau Jaya pada Kamis (5/12/2019) lalu akhirnya menemui titik terang.
Mayat yang diketahui bernama Karsidi (77) warga Rasau Jaya tersebut ternyata merupakan korban pembunuhan.
Tersangka pun saat ini telah diamankan oleh pihak Polres Kubu Raya.

Direncanakan Kapolresta Kubu Raya AKBP Yani Permana pada Senin (10/12/2019) siang akan memimpin langsung Konferensi Pers terkait pengungkapakan kasus pembunuhan tersebut. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak