Penemuan Mayat

Dihabisi dengan Sadis, Ini Motif Pelaku Pembunuhan di Rasau Jaya

ditemukan pula bekas gorokan dileher korban serta luka di bagian kepala akibat hantaman benda keras.

Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana saat tanyai tersangka pembunuhan laki laki di Rasau Jaya, Selasa (10/12/2019). 

PONTIANAK - Penemuan Mayat lelaki di Kecamatan Rasau, Kamis (5/12/2019) lalu akhirnya menemukan titik terang.

Mayat berjenis kelamin laki - laki bernama Karsidi (76) tersebut ternyata merupakan korban pembunuhan.

Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana yang memimpin Konfrensi Pers di Mapolres Kubu Raya, di jalan Arteri Supadio mengungkapkan bahwa korban dibunuh oleh temannya yang berinisial AD, Senin (10/12/2019).

AKBP Yani mengungkapkan bahwa AD nekat menghabisi nyawa Karsidi dikarekan sakit hati atas ucapan korban beberapa waktu lalu.

BREAKING NEWS - Terungkap! Mayat di Rasau Jaya Korban Pembunuhan, Polres Kubu Raya Amankan Tersangka

"Diceritakan oleh yang bersangkutan, dari hasil introgasi bahwasanya yang bersangkutan melakukan ini dengan motif dendam, sakit hati oleh korban, dimana saat itu korban bertemu dengan tersangka  dan korban mencaci maki tersangka, akhirnya tersangka sakit hati," ungkapnya.

Kemudian, atas sakit hatinya, AD menyusun rencana untuk menghabisi korban, akhirnya tersangka menghabisi korban, Senin 2 Desember 2019.

"Kemudian, digiringlah si Korban, ke daerah sekunder C Rasau Jaya, Bintang Mas, setelah disana korban di aniaya," ujar AKBP Yani Permana.

Dari hasil outopsi, diketahui bahwa tersangka menghabisi nyawa korbannya dengan sangat sadis.

Di sekujur tubuh korban ditemukan banyak sekali luka, bahkan, tulang rusuk di kanan dan kiri korban patah akibat dihantam tersangka dengan benda keras.

Selain itu, ditemukan pula bekas gorokan dileher korban serta luka di bagian kepala akibat hantaman benda keras.

"Setelah di Outopsi oleh pihak dokter, dari hasil Outopsi, terdapat luka gorok dibagian leher korban, kemudian ditemukan benturan benda tumpul pada dada korban yang mengakibatkan empat tulang rusuk di bagian kanan dan empat dibagian kiri patah, lalu ada luka benda tajam di bagian kepala, dan adanya pendarahan dibagian belakang kepala korban akibat benda tumpul,"papar Kapolres pertama di Kubu Raya itu.

Kapolres mengungkapkan bahwa masih ada kemungkinan tersangka pada kasus ini akan bertambah.

Atas perbuatannya, tersangka  akan dikenakan dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.#

Korban Pembunuhan

Penemuan mayat yang mengegerkan warga Kecamatan Rasau Jaya pada Kamis (5/12/2019) lalu akhirnya menemui titik terang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved