Tindak Tegas Oknum Yang Menghambat, Warga Minta Pemenang Lelang Segera Bekerja

Hal tersebut pun dinilai sangat merugikan warga yang mengharapkan lahannya segera digarap.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Nur Imam Satria
Warga pemilik lahan di Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas yang ingin lahannya segera digarap oleh pemenang lelang yaitu PT RIM. 

KETAPANG - Kehadiran PT Ratu Intan Mining (RIM) yang secara resmi selaku pemenang lelang pekerjaan dari PT Cita Mineral Investindo (CMI) sangat diharapkan oleh warga pemilik lahan di Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang untuk secepatnya beroperasi.

Pasalnya, warga pemilik lahan ingin lahannya segera digarap untuk aktivitas pertambangan dan setelah itu bisa digunakan kembali untuk perkebunan kelapa sawit.

Namun sayangnya, pekerjaan itu sampai saat ini tak kunjung dilaksanakan karena ulah segelintir oknum yang menyebabkan kembali ditundanya kegiatan sosialisasi persiapan operasional PT RIM dan PT CMI.

Hal tersebut pun dinilai sangat merugikan warga yang mengharapkan lahannya segera digarap.

VIDEO: Chef Tama Perkenalkan Kuliner Nusantara dengan Rempah yang Berbeda di Hotel Golden Tulip

Satu diantara warga pemilik lahan, Gupang (52) ketika dikonfirmasi berharap PT RIM segera melaksanakan pekerjaan tanpa ada oknum yang menghalangi.

"Kami sebagai pemilik lahan minta kepada PT RIM segera secepatnya melaksanakan pekerjaan. Kami merasa dirugikan karena tidak ada pemasukan jika tidak segera digarap," tegasnya, Rabu (4/12/2019).

Bahkan menurut Gupang, beberapa oknum yang menjadi penghambat atas dilaksanakannya pekerjaan oleh PT RIM ini malah tidak memiliki lahan.

Sambangi Desa Binaan, Brigadir Enggry Sampaikan Imbauan Kamtibmas

"Saya tidak tau kepentingan mereka apa, lahan saja tidak punya, kenapa harus ribut. PT RIM dan PT CMI harus segera melaksanakan pekerjaannya karena kami sudah lama menunggu. Sementara lahan milik saya sebesar 20 hektar lebih dan yang sudah diserahkan sebanyak 8 hektar," cetusnya.

Menurutnya, kalau ada lagi oknum-oknum yang mencoba untuk mengahalangi pekerjaan dan sangat merugikan warga pemilik lahan, pihaknya meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas.

Selain itu, warga Dusun Kalibambang Desa Air Upas, Matius Duak (57) yang juga pemilik lahan sebesar 6 hektar meminta secepatnya PT RIM dapat beroperasi dan tidak ada lagi penundaan.

"Saya pribadi sebagai pemilik lahan tidak mau sifatnya ada penundaan. Tolong PT RIM segera melaksanakan pekerjaannya karena sudah lama kami menunggu. Yang melakukan penundaan itu sebenarnya orang-orang yang tidak punya hak yang punya hak adalah saya sebagai pemilik lahan yang sampai saat ini belum dikerjakan," katanya.

Sementara itu, hal yang sama juga disampaikan oleh Matius Gerunggang (49) pemilik lahan sebesar 2 hektar yang menyatakan sangat kecewa dengan adanya penundaan pekerjaan oleh PT RIM.

"Tidak ada alasan lagi diadakannya penundaan karena kami sudah menunggu selama enam sampai tujuh tahun. Kami tidak terima dengan adanya oknum yang menghalangi karena dinilai hanya untuk kepentingan pribadi saja," jelasnya.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved