Unit Reskrim Polsek Mandor Periksa Saksi Ahli Bidang Pertambangan
Sehubungan dengan tindak pidana pertambangan yang masih dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Mandor
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
LANDAK - Unit Reskrim Polsek Mandor yang dipimpin oleh Bripka Hardiansyah melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang saksi ahli dibidang pertambangan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalbar.
Pemeriksaan ini dilakukan di ruang Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalbar di Pontianak pada Selasa (3/12/2019).
"Saya melakukan pemeriksaan terhadap Riza Novrinda salah seorang saksi ahli yang ditunjuk oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalbar di ruang kerjanya untuk memberikan keterangan," ucap Hardiansyah.
• Jelang Natal dan Tahun Baru, Wabup Effendi Minta Jajarannya Jaga Inflasi
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pemeriksaan ini terkait tindak pidana atas penampungan, pengolahan atau penjualan emas yang diduga berasal bukan dari pemegang IUP, IPR atau IUPK yang sedang ditangani oleh Polsek Mandor.
"Keterangan saksi ahli di Bidang pertambangan ini kami butuhkan, guna memenuhi proses penyidikan tindak pidana tersebut, sehingga unsur-unsur dalam pidana itu dapat terpenuhi," ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Novi saksi ahli dibidang pertambangan, dimana ia menjelaskan penunjukan dirinya sesuai dengan permintaan bantuan ahli yang ditujukan oleh Polsek Mandor ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Kalimantan Barat.
"Pemeriksaan ini berlangsung hampir 2 jam, dimana saya ditanya oleh penyidik seputar keahlian yang saya miliki mengenai pertambangan. Sehubungan dengan tindak pidana pertambangan yang masih dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Mandor," pungkasnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/saksi-ahli-mandor.jpg)