Silaturahmi Bersama 250 Bidan Kampung, Atbah: Bidan Dibutuhkan Masyarakat
Sehingga diharapkan mampu menekan angka kematian ibu dan angka kematian bayi, serta angka stunting di Sambas juga diharapkan menurun.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
SAMBAS - Kemitraan bidan dan bidan kampung adalah salah satu bentuk kerjasama bidan dengan bidan kampung yang saling menguntungkan dengan prinsip keterbukaan, kesetaraan dan kepercayaan.
Ini dilakukan, sebagai sebuah upaya untuk menyelamatkan ibu dan bayi, pada saat melahirkan.
Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili mengatakan dibeberapa daerah, bidan kampung masih menjadi orang kepercayaan untuk memberikan pertolongan kepada orang yang hendak melakukan persalinan.
• Sujiwo Pastikan Pemerintah Kubu Raya Komitmen Kesehatan Sekolah
"Di beberapa daerah, keberadaan bidan kampong sebagai orang kepercayaan dalam menolong persalinan, sosok yang dihormati dan berpengalaman, sangat dibutuhkan oleh masyarakat keberadaannya," ujarnya, ketika menghadiri silaturahmi Pemkab Sambas dengan 250 bidan kampong di Aula BKPSDMAD, Selasa (26/11/2019).
Hal itu nyaris berbeda dengan keberadaan bidan, menurutnya, bidan yang rata-rata masih muda dan belum seluruhnya mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
Sehingga perlu di cari kegiatan yang dapat membuat kerjasama yang saling menguntungkan antara bidan dengan bidan kampung.
"Dengan kemitraan ini diharapkan bidang kampong bisa turut serta memberikan informasi tentang 1000 hari pertama kehidupan anak dalam upaya mencegah stunting," harapannya.
• Cerita Nikita Mirzani Bertemu dengan Jorge Lorenzo, Perlakuan Eks Pembalap MotoGP Bikin Nyai Grogi
Atbah mengatakan berdasarkan kesepakatan bersama menempatkan bidan sebagai penolong persalinan dan mengalihfungsikan bidan kampong dari penolong persalinan menjadi mitra dalam merawat ibu dan bayi pada masa nifas.
Sehingga diharapkan mampu menekan angka kematian ibu dan angka kematian bayi, serta angka stunting di Sambas juga diharapkan menurun.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak