Bawaslu Ketapang Perpanjang Pendaftaran Panwascam untuk 7 Kecamatan

Saat ini sudah sebanyak 162 pendaftar yang telah mengembalikan berkas pendafataran ke Bawaslu Ketapang.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Bawaslu Ketapang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang akan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran untuk beberapa Kecamatan yang jumlah syarat minimal pendaftar belum terpenuhi. 

KETAPANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang akan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran untuk beberapa Kecamatan yang jumlah syarat minimal pendaftar belum terpenuhi.

Tujuh kecamatan yang akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran diantaranya Kecamatan Marau, Nanga Tayap, Air Upas, Singkup, Pemahan, Jelai Hulu serta Sungai Melayu Rayak.

Saat ini sudah sebanyak 162 pendaftar yang telah mengembalikan berkas pendafataran ke Bawaslu Ketapang.

Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Ketapang, Nuriyanto mengatakan, sejak dibuka pendaftaran pada Rabu (27/11/2019) hingga Selasa (03/12/2019) kemarin, terdapat 162 pendaftar dari seluruh Kecamatan yang ada di Ketapang.

Hadapi Pilkada 2020, Bawaslu Sekadau Buka Pendaftaran Panwascam Selama Sepekan

“Untuk penerimaan berkas pendaftaran Panwascam sudah resmi kita tutup, namun khusus untuk kecamatan yang jumlah pendaftaran kurang dari 6 orang maka nanti akan kita lakukan perpanjangan pendaftaran,” tegasnya, Rabu (04/12).

Ia melanjutkan, setiap pendaftar harus melewati tahapan prosedur administrasi mulai dari registrasi pendaftaran, pemeriksaan berkas hingga pengisian angket secara online yang memuat biodata peserta seleksi.

“Pendaftar yang kelengkapan administrasi sudah dinyatakan lengkap langsung diberikan bukti serah terima kelengkapan administrasi."

"Sedangkan yang belum lengkap juga diberikan serah terima untuk mengetahui kekurangan syarat-syaratnya,” jelasnya.

Untuk itu, ia berharap agar perpanjangan waktu pendaftaran dapat dimanfaatkan masyarakat di 7 Kecamatan untuk menjadi bagian dari pengawasan pemilukada tahun 2020 mendatang.

Libatkan Pemuda

Koordinator Wilayah (Korwil) Kelompok Kerja (Pokja) Rumah Demokrasi Singkawang, Bengkayang dan Sambas (Singbebas) Rizki Imanuddin meminta kepada panitia penerima anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar memberikan kesempatan kepada anak-anak muda.

"Harapan kita nantinya anggota Panwascam ataupun PPK bukan hanya orang-orang itu saja. Dalam arti kata berikan kesempatan kepada yang lain, dan khususnya kepada anak-anak muda," ujarnya, Selasa (12/11/2019).

Menurut Rizki, melibatkan pemuda adalah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja dan pengawasan di lapangan.

"Anak-anak muda itukan energik, saya yakin mereka bisa lebih maksimal dalam bekerja dan memberikan Pengawasan," katanya.

Kata Rizki, paling tidak setiap Kecamatan ada perwakilan pemuda baik itu di tingkat PPK ataupun panwascam.

"Minimal seimbang lah antara yang muda dan yang tua. Karena ini juga untuk kepentingan kaderisasi kedepan, karena tidak mungkin orang itu-itu saja," jelasnya.

Saat di konfirmasi, apakah ada aturan yang mengatur periodeisasi untuk para anggota PPK dan Panwascam di Kecamatan. Rizki mengaku akan mengkaji aturannya lebih lanjut.

"Saya belum baca aturan terkait periodenya, nanti saya cek ulang. Tapi jika memang ada aturan yang mengatur tentang itu, saya kira lebih bagus. Karena ada waktu dan peralihan dari orang satu ke yang lainnya," tutupnya. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved