M Noh Minta Para Pelamar CPNS Harus Percaya Diri, Jangan Berharap ke Orang Lain

Noh menerangkan nantinya panitia tes CPNS berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Republik Indonesia

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SEPTI DWISABRINA
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubu Raya, M Noh 

Bagi pelamar CPNS, IPK kelulusan minimal 2,0 bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berlaku untuk di Kubu Raya maupun di luar Kalbar.

Serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah diterbitkan minimal 1 (satu) tahun.

"Gini, misalnya KTP hilang atau pindah domisili, jadi harus membuat KTP baru lagi, masa pembuatan baru itu menjadikannya kurang dari 1 tahun," pungkasnya.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved