Polda Kalbar Amankan 1 Truk kayu Tanpa Dokumen di Jalan Trans Kalimantan
Polda Kalbar menangkap satu truk mitsubhisi canter warna kuning berisikan puluhan kayu olahan yang tak berdokumen lengkap
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rizky Zulham
KUBU RAYA - Polda Kalbar menangkap satu truk mitsubhisi canter warna kuning berisikan puluhan kayu olahan yang tak berdokumen lengkap pada kamis (28/11/2019) siang sekitar pukul 13.00 WIB di desa korek jalan trans kalimantan kec sui ambawang
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol donny charles Go menuturkan penangkapan satu Truck yang berisikan kayu olahan yang tidak memiliki dokumen yang syah saat di gelarnya razia cipta kondisi operasi lintas batas yang di gelar oleh Polda kalbar.
"Saat di gelar operasi cipta kondisi lintas batas, anggota Subdit IV ditreskrimsus Polda Kalbar mendapati satu truk bernopol KB 8912 SE yang membawa puluhan batang kayu olahan di desa korek tepatnya depan SPBU,"kata Kabid Humas Polda Kalbar pada Jumat (29/11/2019y
Dikatannya lagi," dan ketika di lakukan pemeriksaan terdapat 85 Batang Kayu Olahan dengan Berbagai Jenis dan Ukuran tanpa di lengkapi dokumen sah,"kata Donny
Lanjutnya, saat ini mobil beserta puluhan kayu sudah diamankan di Mapolda Kalbar, dan sopir truk AD (27) warga Dusun Guntur R Desa Rukmajaya , Kec Sui Raya kepulauan , Kab Bengkayang sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda kalbar
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menuturkan bila barang bukti kayu itu ternyata ilegal maka akan di persangkakan pidana sesuai Pasal 83 ayat 1 huruf B UU RI NO 18 Tahun 201 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan pidana penjara bisa 5 tahun denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banya Rp 2,5 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/truk-bawa-kayu-332.jpg)