KPK Tetapkan Mantan Kakanwil BPN Kalbar Jadi Tersangka, Terima Gratifikasi Senilai Rp 22,23 Miliar

Laode menuturkan, dalam kurun waktu 2013-2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU

Editor: Rizky Zulham

Menurut Laode, adanya praktik gratifikasi di bidang pertanahan juga bertentangan dengan keseriusan pemerintah untuk membenahi pelayanan di sektor pertanahan serta memberikan kepastian hukum pada pemilik tanah. 

"Bagi KPK, prakek penerimaan gratifikasi ini sangat memprihatinkan karena mestinya para pejabat negara di BPN melayani masyarakat, baik perorangan ataupun perusahaan terkait pertanahan," ujar Laode.

Laode pun berharap agar pihak inspektorat atau pengawas internal di BPN dapat lebih serius mengawasi praktik pungutan liar ataupun gratifikasi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan eks Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016 Gusmin Tuarita dan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat Siswidodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait penerbitan Hak Guna Usaha untuk sejumlah perkebunan sawit di Kalimantan Barat.

Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU baik secara langsung dari pemohon hak atas tanah ataupun melalui Siswidodo.

"Atas penerimaan uang tersebut, tersangka GTU telah menyetorkan sendiri maupun melalui orang lain sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp22,23 miliar," kata Laode.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved