Hanya 4 Partai Politik Hadiri Evaluasi Pencalonan DPRD Pemilu 2019
evaluasi pelaksanaan Pemilu 2019 kemarin, termasuk masalah dan masukan dari partai politik, Bawaslu, Media, dan lainnya
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
KAPUAS HULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu mengelar mengelar rapat evaluasi pencalonan DPRD Pemilu tahun 2019, di Sekretariat KPU Kapuas Hulu, Kamis (28/11/2019).
Dihadiri Komisioner KPU, Bawaslu, Partai Politik, Kepolisian, dan media.
Evaluasi itu dibuka oleh Ketua KPU Kapuas Hulu Ahmad Yani. Dalam evaluasi tersebut, dipimpin Komisioner KPU yaitu Muhammad Yusuf.
"Pastinya tujuan dari kegiatan ini adalah, evaluasi pelaksanaan Pemilu 2019 kemarin, termasuk masalah dan masukan dari partai politik, Bawaslu, Media, dan lainnya," ujar Ahmad Yani.
• Cabut Nyawa! Peringatan Jangan Buang Sampah di Taman Bungur Sintang Bikin Orang Takut
Ahmad Yani menjelaskan, semua partai politik diundang dalam acara ini. Namun hanya empat partai politik yang hadir yaitu, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, dan Partai PKPI.
"Partai politik yang tak hadir, kami tak tau apa alasannya. Sebenarnya, evaluasi pelaksanaan tahapan pemilu ini sangat penting, supaya ada masukan ke KPU RI untuk pelaksanaan tahapan pemilu yang akan datang," ucapnya.
Yani menuturkan, masukan dari semua pihak seperti Partai Politik, Bawaslu, Media, dan lainnya sangat penting, supaya pelaksanaan Pemilu kedepannya bisa lebih baik lagi. "Hasil evaluasi ini akan kita sampaikan ke KPU RI," ucapnya.
Dalam tahapan Pemilu 2019, yang di evaluasi sebab 17 tahapan diantaranya adalah waktu pengumuman Pemilu, pengajuan daftar calon, verifikasi kelengkapan daftar bakal calon, dan sebagainya.
"Mudah-mudahan hasil evaluasi ini bisa memberikan masukan tahapan pemilu tahun-tahun kedepannya. Maka dari itu lah sangat penting diadakan evaluasi tersebut. Kita juga berharap masalah dan masukan yang telah dibahas ini sama dengan daerah lain, sehingga bisa menjadi nasional," ungkapnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
