Apa Sih Perbedaan KIA dan Akta Lahir? Berikut Penjelasan dari Disdukcapil Pontianak

Akta lahir merupakan dokumen atas terjadinya peristiwa kelahiran yang sekaligus merupakan bukti otentik asal usul dan bukti kewarganegaraan seseorang.

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Maudy Asri Gita Utami
KOMPAS.COM
KARTU IDENTITAS ANAK 

PONTIANAK - Bun, mohon informasinya dong, memang apa sih bedanya akta lahir sama Kartu Identitas Anak? Mohon bantuan penjelasannya ya bun.

08529673xxxx

Hallo, terima kasih juga atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Dapat diinformasikan, Akta lahir merupakan dokumen atas terjadinya peristiwa kelahiran yang sekaligus merupakan bukti otentik asal usul dan bukti kewarganegaraan seseorang.

INI Manfaat dan Kegunaan Kartu Identitas Anak (KIA)

Sedangkan untuk Kartu Identitas Anak (KIA), adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang nantinya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota.

Selain sebagai tanda pengenal juga, KIA dapat memudahkan anak untuk bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.

Sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.

Jadi keduanya jelas berbeda, karena akta lahir merupakan dokumen otentik yang berlaku Internasional, sedangkan KIA hanya bersifat nasional yang penggunaannya diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

Demikian yang dapat kami sampaikan, sekian dan terima kasih.

Dini Eka Wahyuni, SSTP, MT.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil kota Pontianak.

Kegunaan Kartu Identitas Anak

Pemerintah Kabupaten Kayong Utara telah siap menebitkan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Akan tetapi, apa saja manfaat dan kegunaan KIA?

Berikut paparannya berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun dari Disdukcapil Kayong Utara:

1. Untuk pendaftaran sekolah di kabupaten/kota.

2. Untuk melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT Pos Indonesia.

3. Untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas dan atau di RSUD kabupaten/kota.

4. Sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah.

5. Dapat digunakan untuk mengurus SIM dan STNK bagi yang telah berusia 17 Tahun.

6. Untuk pembuatan dokumen keimigrasian.

7. Untuk mengurus klaim santunan kematian bagi pemegang KIA yang masih berlaku.

8. Untuk berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak yang berdomisili di kabupaten/kota. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved